Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim

Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun. Ia divonis dalam kasus penggelapan

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
MENILAP - Ilustrasi uang. Mantan jaksa tilap Rp 11,5 miliar uang korban investasi bodong kini divonis 4 tahun penjara. 

Hukuman Boko diputuskan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melaksanakan ekspos perkara tindak pidana umum pada Rabu (11/6/2025). 

Pelaksanaan itu dipimpin oleh Kepala Kajati Jawa Tengah, Hendro Dewanto beserta asisten tindak pidana umum (aspidum) Kejati Jateng, Adhi Prabowo, serta jajaran. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Aspi Riyal Juli Indrarman mengatakan Boko dikenakan Pasal 378 penipuan, atau penggelapan 372.

Aksi Boko terjadi pada Februari 2025.

"Dia (pelaku) mengaku mau narik motor si korban. Korbannya ini atas nama Pak F" ujarnya. 

S lalu datang ke rumah korban berdasarkan alamat yang dia pegang, lalu menyampaikan ke korban bahwa telah telat membayar kredit. 

Pelaku hendak menarik motor, namun terjadi negosiasi. 

"Pada akhirnya, tersangka menyampaikan kalau dirinya bisa membantu pelunasan," jelasnya. 

Baca juga: Sosok Direktur Tilap Uang Pembangunan Masjid Agung, Nasib Vendor Tak Dibayar, Kerugian Rp5,6 M

Kredit motor tersebut sebelumnya masih sekitar Rp 10 juta, oleh tersangka ia mengatakan dapat membantu hanya membayar Rp 5 juta. 

"Akhirnya korban percaya, menyerahkan lah Rp5.000.000 itu," kata Aspi. 

Hingga akhirnya, korban mengetahui telah ditipu. Maka korban melapor ke polisi. 

Keadilan restoratif terjadi, setelah jaksa meneliti dan klarifikasi. 

Didapati hasil, bahwa keluarga tersangka bersedia mengembalikan kerugian serta korban bersedia memaafkan. 

Atas dasar petunjuk jaksa, maka dilampirkan surat pernyataan perdamaian. 

"Di situlah jadi pertimbangan penuntut umum dan jaksa peneliti untuk diajukan coba diajukan ke Restorative justice," jelasnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved