Berita Viral
Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun. Ia divonis dalam kasus penggelapan
Kemudian, uang hasil penjualan tanah sawah itu diberikan langsung kepada GY lewat transfer.
Baca juga: PNS Santai Tilap Dana BLT Rp 582 Juta, Masyarakat Gigit Jari Tak Dapat Bantuan, Laporan Direkayasa
Diketahui, itu dilakukan untuk melunasi sisa utang dari cicilan Rp 50 juta yang telah dibayarkan setiap bulan oleh almarhum Solikin sebanyak 28 kali.
"Sebenarnya, utang ayah saya sudah lunas dan sertifikat telah diroya pada 5 November 2019, namun jaminan SHM No 1142 justru tidak dikembalikan. Malahan, sertifikat itu dikuasai oleh GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022," bebernya.
Mirisnya, proses balik nama ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin yang saat itu dalam keadaan sakit parah di RSSA Malang.
Ketika itu, Solikin disuruh menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh notaris suruhan GY, dengan dalih bukti pelunasan utang.
Padahal, dokumen yang ditandatangani itu adalah akta jual beli yang di mana menyetujui penjualan tanah dan bangunan rumah ke GY sendiri.
Atas hal itu, MTU pernah melayangkan surat somasi ke GY berupa permintaan pengembalian SHM tersebut.
"Namun hingga sekarang, tidak ada iktikad baik dari GY untuk mengembalikannya," tambahnya.
Baca juga: Modus Licik Pegawai Bank di Jepara Nekat Tilap Uang Nasabah Nyaris Rp1 Miliar, Kecanduan Judi Online
Sementara itu, kuasa hukum MTU, Subagyo menuturkan, surat roya pada tahun 2019 termasuk surat yang ditandatangani oleh Solikin pada saat sakit di RSSA Malang, diduga telah diproses secara tidak sah oleh notaris suruhan GY.
"Itulah letak dugaan adanya penggelapan, artinya utang telah dilunasi. Tetapi jaminannya berupa SHM tidak dikembalikan, dan justru dibikin akal dengan cara Solikin ini dijebak dan disuruh meneken berbagai dokumen," ungkapnya.
Kini, laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat itu telah diterima dan sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya aduan tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti, setelah ada disposisi maka pelapor akan kami panggil. Untuk kemudian dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin usai Anaknya Bolos dan Pukul Wakil Kepala Sekolah, Akui Sempat Melerai |
![]() |
---|
Nasib Polisi setelah Anaknya Pukuli Wakil Kepsek di Sekolah usai Emosi Dihukum Karena Bolos |
![]() |
---|
Tempat Gadai Diduga Punya Syarat Harus Ngamar Bareng Karyawan, Polisi Turun Tangan: Pribadi |
![]() |
---|
Cara Curang Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Rp2 M Terungkap Lewat Audit BPKP, Manfaatkan Kredit KMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.