Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim

Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun. Ia divonis dalam kasus penggelapan

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
MENILAP - Ilustrasi uang. Mantan jaksa tilap Rp 11,5 miliar uang korban investasi bodong kini divonis 4 tahun penjara. 

Kemudian, uang hasil penjualan tanah sawah itu diberikan langsung kepada GY lewat transfer.

Baca juga: PNS Santai Tilap Dana BLT Rp 582 Juta, Masyarakat Gigit Jari Tak Dapat Bantuan, Laporan Direkayasa

Diketahui, itu dilakukan untuk melunasi sisa utang dari cicilan Rp 50 juta yang telah dibayarkan setiap bulan oleh almarhum Solikin sebanyak 28 kali.

"Sebenarnya, utang ayah saya sudah lunas dan sertifikat telah diroya pada 5 November 2019, namun jaminan SHM No 1142 justru tidak dikembalikan. Malahan, sertifikat itu dikuasai oleh GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022," bebernya.

Mirisnya, proses balik nama ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin yang saat itu dalam keadaan sakit parah di RSSA Malang. 

Ketika itu, Solikin disuruh menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh notaris suruhan GY, dengan dalih bukti pelunasan utang.

Padahal, dokumen yang ditandatangani itu adalah akta jual beli yang di mana menyetujui penjualan tanah dan bangunan rumah ke GY sendiri.

Atas hal itu, MTU pernah melayangkan surat somasi ke GY berupa permintaan pengembalian SHM tersebut.

"Namun hingga sekarang, tidak ada iktikad baik dari GY untuk mengembalikannya," tambahnya.

Baca juga: Modus Licik Pegawai Bank di Jepara Nekat Tilap Uang Nasabah Nyaris Rp1 Miliar, Kecanduan Judi Online

Sementara itu, kuasa hukum MTU, Subagyo menuturkan, surat roya pada tahun 2019 termasuk surat yang ditandatangani oleh Solikin pada saat sakit di RSSA Malang, diduga telah diproses secara tidak sah oleh notaris suruhan GY. 

"Itulah letak dugaan adanya penggelapan, artinya utang telah dilunasi. Tetapi jaminannya berupa SHM tidak dikembalikan, dan justru dibikin akal dengan cara Solikin ini dijebak dan disuruh meneken berbagai dokumen," ungkapnya.

Kini, laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat itu telah diterima dan sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya aduan tersebut.

"Kami segera menindaklanjuti, setelah ada disposisi maka pelapor akan kami panggil. Untuk kemudian dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved