Berita Viral
Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun. Ia divonis dalam kasus penggelapan
"Dan pimpinan pada saat itu mendukung, karena sudah ada pemulihan itu," imbuhnya.
Baca juga: Cahyu Santai Tilap Rp 356 Juta dari Anggota Arisan dengan Imingi Keuntungan Besar, Bisa Beli Rumah
S lalu dikenakan aksi sosial, melakukan pelayanan masyarakat dengan membersihkan balai desa.
Dalam waktu 1 minggu, ia harus menyelesaikan selama total waktu 8 atau 10 jam.
Aspi menjelaskan, aksi sosial dilakukan agar tersangka menyesal atas perbuatan dan tidak mengulang kembali tindak kejahatan.
"Kalau melakukan pengulangan baik tindak pidana yang sama ataupun perkara kejahatan yang lain, itu akan ini dicabut RJ-nya. Kemudian perkara ini proses lanjut lagi, ditambah dengan perkara yang baru," ucapnya.
Keadilan restoratif atau restorative justice, merupakan inovasi dari Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dapat ditempuh jika memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta.
Meski begitu, jumlah kerugian bisa melebihi ketentuan. Apabila kerugian yang dialami korban sudah terpulihkan.
Dalam berita lain, pemilik koperasi di Malang berinisial GY, kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Kali ini, seorang perempuan berinisial MTU (27) asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melaporkan GY atas dugaan penggelapan sertifikat rumah milik orang tuanya, Jumat (9/5/2025).
MTU menuturkan, SHM No 1142 berupa tanah dan bangunan rumah di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang atas nama ayahnya yaitu almarhum Solikin.
Namun sertifikat itu diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak GY.
Diketahui, permasalahan itu berawal dari masalah utang piutang Solikin di koperasi milik GY pada tahun 2016 lalu.
"Di tanggal 3 Juni 2016, almarhun ayah saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 700 juta dari koperasi GY dengan jaminan SHM No 1142 tersebut. Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah sawah milik ayah saya yang juga berada di Dau senilai Rp 1,3 miliar dan sertifikatnya dengan SHM No 1580," jelasnya.
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin usai Anaknya Bolos dan Pukul Wakil Kepala Sekolah, Akui Sempat Melerai |
![]() |
---|
Nasib Polisi setelah Anaknya Pukuli Wakil Kepsek di Sekolah usai Emosi Dihukum Karena Bolos |
![]() |
---|
Tempat Gadai Diduga Punya Syarat Harus Ngamar Bareng Karyawan, Polisi Turun Tangan: Pribadi |
![]() |
---|
Cara Curang Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Rp2 M Terungkap Lewat Audit BPKP, Manfaatkan Kredit KMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.