Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim

Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun. Ia divonis dalam kasus penggelapan

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
MENILAP - Ilustrasi uang. Mantan jaksa tilap Rp 11,5 miliar uang korban investasi bodong kini divonis 4 tahun penjara. 

"Dan pimpinan pada saat itu mendukung, karena sudah ada pemulihan itu," imbuhnya. 

Baca juga: Cahyu Santai Tilap Rp 356 Juta dari Anggota Arisan dengan Imingi Keuntungan Besar, Bisa Beli Rumah

S lalu dikenakan aksi sosial, melakukan pelayanan masyarakat dengan membersihkan balai desa.

Dalam waktu 1 minggu, ia harus menyelesaikan selama total waktu 8 atau 10 jam. 

Aspi menjelaskan, aksi sosial dilakukan agar tersangka menyesal atas perbuatan dan tidak mengulang kembali tindak kejahatan. 

"Kalau melakukan pengulangan baik tindak pidana yang sama ataupun perkara kejahatan yang lain, itu akan ini dicabut RJ-nya. Kemudian perkara ini proses lanjut lagi, ditambah dengan perkara yang baru," ucapnya. 

Keadilan restoratif atau restorative justice, merupakan inovasi dari Kejaksaan Agung. 

Hal tersebut dapat ditempuh jika memenuhi beberapa syarat. 

Di antaranya belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta. 

Meski begitu, jumlah kerugian bisa melebihi ketentuan. Apabila kerugian yang dialami korban sudah terpulihkan. 

Dalam berita lain, pemilik koperasi di Malang berinisial GY, kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Kali ini, seorang perempuan berinisial MTU (27) asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melaporkan GY atas dugaan penggelapan sertifikat rumah milik orang tuanya, Jumat (9/5/2025).

MTU menuturkan, SHM No 1142 berupa tanah dan bangunan rumah di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang atas nama ayahnya yaitu almarhum Solikin.

Namun sertifikat itu diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak GY.

Diketahui, permasalahan itu berawal dari masalah utang piutang Solikin di koperasi milik GY pada tahun 2016 lalu.

"Di tanggal 3 Juni 2016, almarhun ayah saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 700 juta dari koperasi GY dengan jaminan SHM No 1142 tersebut. Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah sawah milik ayah saya yang juga berada di Dau senilai Rp 1,3 miliar dan sertifikatnya dengan SHM No 1580," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved