Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Anggota Grup FB Gay Tuban Diciduk, Polisi Beber Modusnya, Sita Cambuk dan Kalung Rantai

Satreskrim Polres Tuban bekuk dua orang anggota grup Facebook Gay Tuban, Rabu (18/6/2025).

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
GAY TUBAN -  Kegiatan Press release yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban terkait diamankannya dua anggota grup Facebook Gay Tuban, Rabu (18/6/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban bekuk dua orang anggota grup Facebook Gay Tuban, Rabu (18/6/2025).

Dua orang yang berhasil ringkus oleh Satreskrim Polres Tuban adalah J (45) seorang pedagang asal Kabupaten Tuban.

Kemudian satu orang lainnya adalah AJ (30) pekerja swasta yang berasal dari Kabupaten Tuban.

Mereka berdua diketahui adalah anggota dari grup Facebook Gay Tuban, yang telah dibuat sejak 15 tahun dan beranggotakan 1.000 lebih anggota. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kedua orang ini adalah para anggota aktif di grup tersebut, tujuan mereka yaitu untuk mencari pasangan sesama jenis.

Baca juga: Hindari Truk yang Mau Menyalip, Mobil Ertiga Malah Terguling ke Sungai di Tuban, 2 Pelajar Luka

“Yang bersangkutan aktif menggunakan grup tersebut sebagai wadah untuk mencari pasangan,” ujar Dimas.

Lebih lanjut Dimas mengungkapkan bahwa dari barang bukti berupa handphone yang diamankan, ditemukan sejumlah video yang memperlihatkan perbuatan asusila sesama laki-laki.

“Beberapa barang bukti yang dimakan seperti handphone, mengandung beberapa video di dalamnya,” imbuhnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya orang ini telah tergabung di grub Gay Tuban sekitar 1 tahunan, dan keduanya memang memiliki kelainan seksual.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti cambuk dan kalung rantai. Tak hanya itu, turut disita pula beberapa foto pelajar SMA, anggota polisi, dan anggota Satpol PP.

Barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk meningkatkan gairah saat berhubungan badan, sedangkan foto-foto itu merupakan bagian dari fantasi seksual mereka.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Berujung 1 Tewas, Polisi Tuban Bakal Panggil Pertamina

Dari kejadian ini kedua orang ini akan dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Dan Atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 Dan Atau Pasal 31 Jo Pasal 5 Dan Atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi 

“Keduanya Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved