Dua Anggota Grup FB Gay Tuban Diciduk, Polisi Beber Modusnya, Sita Cambuk dan Kalung Rantai
Satreskrim Polres Tuban bekuk dua orang anggota grup Facebook Gay Tuban, Rabu (18/6/2025).
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban bekuk dua orang anggota grup Facebook Gay Tuban, Rabu (18/6/2025).
Dua orang yang berhasil ringkus oleh Satreskrim Polres Tuban adalah J (45) seorang pedagang asal Kabupaten Tuban.
Kemudian satu orang lainnya adalah AJ (30) pekerja swasta yang berasal dari Kabupaten Tuban.
Mereka berdua diketahui adalah anggota dari grup Facebook Gay Tuban, yang telah dibuat sejak 15 tahun dan beranggotakan 1.000 lebih anggota.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kedua orang ini adalah para anggota aktif di grup tersebut, tujuan mereka yaitu untuk mencari pasangan sesama jenis.
Baca juga: Hindari Truk yang Mau Menyalip, Mobil Ertiga Malah Terguling ke Sungai di Tuban, 2 Pelajar Luka
“Yang bersangkutan aktif menggunakan grup tersebut sebagai wadah untuk mencari pasangan,” ujar Dimas.
Lebih lanjut Dimas mengungkapkan bahwa dari barang bukti berupa handphone yang diamankan, ditemukan sejumlah video yang memperlihatkan perbuatan asusila sesama laki-laki.
“Beberapa barang bukti yang dimakan seperti handphone, mengandung beberapa video di dalamnya,” imbuhnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya orang ini telah tergabung di grub Gay Tuban sekitar 1 tahunan, dan keduanya memang memiliki kelainan seksual.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti cambuk dan kalung rantai. Tak hanya itu, turut disita pula beberapa foto pelajar SMA, anggota polisi, dan anggota Satpol PP.
Barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk meningkatkan gairah saat berhubungan badan, sedangkan foto-foto itu merupakan bagian dari fantasi seksual mereka.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Berujung 1 Tewas, Polisi Tuban Bakal Panggil Pertamina
Dari kejadian ini kedua orang ini akan dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Dan Atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 Dan Atau Pasal 31 Jo Pasal 5 Dan Atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
“Keduanya Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.
grup Facebook Gay Tuban
penyuka sesama jenis
perbuatan asusila
kelainan seksual
cambuk
Polres Tuban
TribunJatim.com
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Konser Hari Jadi Ponorogo Kidung Aruna Kinanti Bersama Dewa 19 Digelar |
![]() |
---|
Sosok-sosok Polisi di Dalam Mobil Rantis Pelindas Ojol, Salah Satunya Pegang Jabatan Tinggi |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama Anggota DPR Paling Dicari Massa Demo, Sahroni Diduga Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Gagal Menyalip, Truk Tabrak Pemotor Wanita di Kediri hingga Terpental, Korban Tewas Saat di RS |
![]() |
---|
Aksi Demo Jadi Sorotan Media Internasional, Ucapan Prabowo dan Kematian Driver Ojol Affan Dibahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.