Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Janji Sekolah Bodong Ganti Rugi Uang Wali Murid dan Gaji Guru, Kini Jual Aset Buat Bayar Utang

Kasus sekolah bodong di Bekasi Utara hingga kini menjadi perbincangan. Pihak sekolah mengakui kesalahannya dan akan mengganti rugi.

Dok. Tribun Bekasi
JANJI GANTI RUGI - Pengacara Al Kareem Islamic School, Mario Wilson Alexander mengatakan pihak sekolah berjanji membayar kerugian yang dialami para orang tua murid dan seluruh guru. Untuk melunasi semua tanggungjawab tersebut, pihak yayasan akan menjual aset sekolah, Rabu (18/6/2025). 

"Untuk kerugian yang dirasakan dan dialami oleh orangtua murid itu yayasan akan menjual aset semuanya dan akan menggantikan uang orang tua murid," ucapnya.

Selain itu, Mario menegaskan pihak sekolah juga akan bertanggung jawab melunasi tunggakan gaji para guru.

"Semuanya akan dibayarkan (gaji) karena ijazahnya yang kemarin ditahan pun sudah dikembalikan semua, jadi clear ijazah ditahan sudah tidak ada," tegasnya.

Sementara seorang orangtua murid, Rio berharap yayasan dapat melakukan ganti rugi kepada seluruh pihak yang dirugikan.

"Kami masih berharap ada itikad baik terkait pengembalian ganti rugi dari pihak yayasan," harap Rio. 

Rio mengungkapkan bersyukur pasca Pemkot Bekasi melakukan segel.

Ia berharap selanjutnya tidak ada lagi kasus serupa terjadi.

"Alhamdulillah sesuai dengan harapan orang tu murid, ini langkah awal semoga tidak ada korban lagi, itu yang harapan kami," ungkapnya.

Seperti diketahui, Disdik Kota Bekasi memastikan Al Kareem Islamic School adalah sekolah bodong.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bekasi, Warsim mengatakan kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya dari sejumlah aspek di sekolah tersebut.

“Sekolah bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur,” kata Warsim saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Warsim menjelaskan pelanggaran prosedur yang ditemui juga beragam.

Di antaranya terkait hak pendidikan murid, izin operasional sekolah hingga janji pelayanan yang tidak sesuai dengan saat disampaikan awal pendaftaran.

“Murid tidak didaftarkan ke dapodik, lalu perihal sewa lahan, untuk izin operasional ada tapi kesalahan yaitu tidak sesuai prosedur, kegiatan belajar tidak sesuai dengan janji berbasis kurikulum cambridge, sehingga sudah kami segel,” jelasnya.

Kini sekolah Al Kareem Islamic School sudah disegel atau diberhentikan beroperasi oleh Pemkot Bekasi pada Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Pantas Guru Sekolah Swasta Resign Massal, Bayar Rp 500 Ribu Jika Kerja Buruk hingga Asuh Anak Kepsek

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved