Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Wanita Mantan Bendahara Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol, Lancarkan Aksi Sendirian

RH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit (RS) Annisa Curup.

Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi
PELAKU PENGGELAPAN - RH (29) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur saat digiring personel Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Mantan bendahara RS Annisa Curup ini menggelapkan uang hingga Rp 516 juta. 

Saat ini, RH telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik sementara belum menemukan keterlibatan pihak lain. 

Dari pengakuan RH, ia menjalankan aksinya seorang diri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.

"Benar, sejauh ini memang dilakukannya secara sendirian," singkat Kanit.

Baca juga: Petaka Main Petasan usai Salat Idul Adha, Remaja di Driyorejo Gresik Dilarikan ke Rumah Sakit

Gelapkan Uang Rumah Sakit

PELAKU PENGGELAPAN - RH (29) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur saat digiring personel Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Mantan bendahara RS Annisa Curup ini menggelapkan uang hingga Rp 516 juta.
PELAKU PENGGELAPAN - RH (29) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur saat digiring personel Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Mantan bendahara RS Annisa Curup ini menggelapkan uang hingga Rp 516 juta. (Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Seorang perempuan berinisial RH (29), warga Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, ditahan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong sejak 10 Juni 2025.

Perempuan muda ini diduga melakukan penggelapan uang saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di RS Annisa Curup.

Penahanan RH dilakukan setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus ini pada 14 Februari 2025. 

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan penggelapan dana rumah sakit hingga ratusan juta rupiah.

"Pelaku saat itu menjabat sebagai bendahara. Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.

Menurut pihak kepolisian, seluruh dana tersebut digunakan RH untuk kepentingan pribadi. 

Proses penyidikan telah berjalan sejak laporan diterima, hingga akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 Juni 2025. 

Saat ini, RH ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi," lanjut Kanit.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved