Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Wanita Mantan Bendahara Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol, Lancarkan Aksi Sendirian

RH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit (RS) Annisa Curup.

Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi
PELAKU PENGGELAPAN - RH (29) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur saat digiring personel Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Mantan bendahara RS Annisa Curup ini menggelapkan uang hingga Rp 516 juta. 

Kanit menjelaskan, dana yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya. 

RH memanipulasi laporan keuangan dan tidak menyampaikan transaksi secara riil kepada pihak manajemen rumah sakit.

"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," tutupnya.

Baca juga: Akhir Nasib Akun Pemerintah usai Mendadak Muncul Video Asusila dan Postingan Diduga Judol: Diretas

Pidana Penggelapan

Melansir laman Hukumku, hukuman penggelapan uang diatur dalam Buku Kesatu KUHP Bab XXIV Pasal 372-377. 

Mereka yang melakukan tindakan penggelapan uang biasa misalnya, bisa dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Adapun kasus penggelapan ringan diberikan hukuman pidana penjara terlama tiga bulan dan/atau denda maksimal dua ratus lima puluh rupiah. 

Berbeda dengan itu, hukuman penggelapan uang dengan pemberatan diatur lewat sejumlah kategori.

Sebut Pasal 374 KUHP, menjelaskan bahwa ”penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Kemudian, Pasal 375 KUHP menerapkan pidana penjara maksimal enam tahun untuk penggelapan yang dilakukan “wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan”.

Ketentuan hukuman penggelapan uang di atas masih berlaku sampai UU KUHP No 1 Tahun 2023 diterapkan. 

Ada pun penerapan aturan hukuman terbaru itu baru berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved