Berita Viral
Pengakuan Wanita Mantan Bendahara Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol, Lancarkan Aksi Sendirian
RH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit (RS) Annisa Curup.
Kanit menjelaskan, dana yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya.
RH memanipulasi laporan keuangan dan tidak menyampaikan transaksi secara riil kepada pihak manajemen rumah sakit.
"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," tutupnya.
Baca juga: Akhir Nasib Akun Pemerintah usai Mendadak Muncul Video Asusila dan Postingan Diduga Judol: Diretas
Pidana Penggelapan
Melansir laman Hukumku, hukuman penggelapan uang diatur dalam Buku Kesatu KUHP Bab XXIV Pasal 372-377.
Mereka yang melakukan tindakan penggelapan uang biasa misalnya, bisa dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun kasus penggelapan ringan diberikan hukuman pidana penjara terlama tiga bulan dan/atau denda maksimal dua ratus lima puluh rupiah.
Berbeda dengan itu, hukuman penggelapan uang dengan pemberatan diatur lewat sejumlah kategori.
Sebut Pasal 374 KUHP, menjelaskan bahwa ”penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian, Pasal 375 KUHP menerapkan pidana penjara maksimal enam tahun untuk penggelapan yang dilakukan “wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan”.
Ketentuan hukuman penggelapan uang di atas masih berlaku sampai UU KUHP No 1 Tahun 2023 diterapkan.
Ada pun penerapan aturan hukuman terbaru itu baru berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
mantan bendahara RS Annisa Curup Rejang Lebong
Tribun Jatim
Bengkulu
gelapkan Rp516 juta
TribunEvergreen
judi online
berita viral
jatim.tribunnews.com
Mbah Surati Bingung Tanah Miliknya Sudah Disertifikatkan Orang Lain Pada Tahun 1994, BPN Bungkam |
![]() |
---|
3 Fakta Bima Ditemukan Jual Mainan di Malang, Sempat Masuk Daftar Orang Hilang saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Menu MBG Disebut Pelit, Usaha Adik Kepala Desa Disinggung, Kades Sebut sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Guru Olahraga Diberhentikan Disdik, Minta Maaf ke Ortu |
![]() |
---|
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.