Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Pria di Malang ini Jual Miras Ilegal selama Setahun, Rumah Pribadi Jadi Tempat Produksi

YW (56) warga Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diamankan Satrenarkoba Polres Malang, kemarin Jumat (13/6/2025).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
PRES RELEASE - Satresnarkoba Polres Malang menggelar pers release ungkap kasus miras ilegal, Kamis (19/6/2025). Pelaku memproduksi miras ilegal di rumahnya selama setahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - YW (56) warga Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diamankan Satrenarkoba Polres Malang, kemarin Jumat (13/6/2025).

YW diamankan lantaran memproduksi minuman keras (miras) ilegal selama satu tahun.

Hari ini, Kamis (19/6/2025) Satresnarkoba Polres Malang menggelar pers release ungkap kasus miras ilegal. Dalam kegiatan ini, tersangka YW digelandang menggunakan kursi roda.

Rupanya YW mengidap beberapa penyakit yang mengharuskan ia duduk di kursi roda. Bahkan kaki kirinya terlihat diperban karena luka.

"Kondisi fisik pelaku tidak baik-baik saja, ada penyakit bawaan yaitu diabetes dan jantung," ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Baca juga: Pria Asal Malang Meninggal Mendadak di eks Lokalisasi Kediri, Diduga Kelelahan Sering Touring

Bayu melanjutkan, berdasarkan permintaan keluarga karena kondisi fisik pelaku diminta untuk penangguhan penahanan. Hal ini masih dal proses dan penimbangan dari penyidik apakah ditindaklanjuti atau tidak.

"Secara fisik kondisinya tidak fit, namun proses penegakan hukum tetap berjalan," tandasnya.

Bayu menjelaskan kasus miras ilegal ini terungkap dari adanya aduan masyarakat melalui layanan 110.

Salah seorang warga menelpon nomor layanan tersebut dan mengadu bahwa di rumah YW dijadikan sebagai tempat produksi miras ilegal.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 13.00 WIB. Termyata benar di rumah tersangka digunakan untuk memproduksi miras ilegal jenis trobas sejak 2024.

"Selanjutnya kami lakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti beruapa miras jenis trobas dan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi. Barang bukti beserta tersangka kami bawa ke Polres Malang," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Malang Ungkap Strategi Tekan Pengangguran, Bukan Hanya Ekonomi Kreatif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah memproduksi miras sejak 2024. Dalam sebulan ia mampu mbuat miras sebanyak dua kali seorang diri.

Miras tersebut dijual oleh tersangka di wilayah Bantur dan Pagelaran. Ia menjual dengan harga Rp 35 ribu per botol dengan isian 600 mili.

"Ia memproduksi seorang diri, saat ada pesanan baru membuat. Saat kami geledah kami menemukan bahan sudah jadi dari ketan dan ragi yang dicampur dengan air," urainya.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menguji laboratorium dari miras ilegal untuk mengetahui kadar alkohol tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved