Jember Hadirkan Beasiswa Kuliah untuk 8.000 Mahasiswa, Ada Jalur Prestasi hingga Santri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur telah meluncurkan program beasiswa kuliah untuk 8000 mahasiswa tahun 2025.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur telah meluncurkan program beasiswa kuliah untuk 8000 mahasiswa tahun 2025.
Program yang bertajuk Cinta Bergema Beasiswa Bupati Jember untuk generasi masa depan tersebut telah dilaunching pada 18 Juni 2025.
Terdapat enam jalur penerimaan beasiswa tersebut, diantaranya prestasi, afirmasi ekonomi, guru dan perangkat desa, santri, kompetensi dan jalur khusus.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, beberapa berkas persyaratan umum yang perlu disiapkan oleh pemburu beasiswa tersebut, diantaranya KTP dan Kartu Keluarga (KK), Foto Copy Akreditasi Prodi, surat keterangan nilai UKT dari Perguruan tinggi, surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari lembaga lain bermaterai 10.000.
Baca juga: Penerima Beasiswa Sidoarjo 2025 Diumumkan, 2.007 Mahasiswa Terpilih, Ini Link Resminya
Kemudian melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) dan surat keterangan aktif mahasiswa dari perguruan tinggi bagi yang sudah menempuh perkuliahan. Namun dua berkas ini tidak berlaku bagi mahasiswa baru
Selain itu, setiap pemohon beasiswa juga harus menyertakan surat pernyataan untuk menyelesaikan perkuliahan.
Bagi pendaftar beasiswa melalui jalur prestasi, mereka juga harus melampirkan KHS terakhir, kecuali bagi mahasiswa baru. Atau bisa juga menunjukkan piagam/sertifikat prestasi akademik/non akademik selama selama menjadi mahasiswa.
Baca juga: Kota Kediri Berikan Beasiswa Mapan S1, Jadi Solusi Peningkatan Kualitas Guru PAUD
Bisa juga menunjukkan surat keterangan perolehan medali emas, perak atau perunggu dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Jember dan tingkat provinsi minimal adalah juara 1, 2. 3
Bagi pemohon beasiswa jalur afirmasi ekonomi, mereka harus menunjukan surat keterangan yang menunjukkan bahwa termasuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari lembaga berwenang, atau surat keterangan tidak mampu dari Desa/PKH/KKS dan sejenisnya
Selain itu, mereka juga harus melampirkan Foto Copy rekening listrik tiga bulan terakhir, foto bersama keluarga di depan rumah serta slip gaji orang tua/Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja mengetahui kepala RT/RW setempat.
Baca juga: Beasiswa Ditilap Dosen, Mahasiswi Dipaksa Ganti Rugi Rp 4,8 Juta karena Putus Kuliah: Uang dari Mana
Kemudian untuk pemohon beasiswa dari jalur guru dan perangkat daerah/desa, juga harus menunjukkan sertifikat/piagam prestasi akademik/non akademik, menunjukan KHS (dikecualikan bagi mahasiswa baru), serta menunjuukan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
Bagi jalur pegawai pemerintah, mereka harus menunjukkan surat keterangan bekerja sebagai Perangkat Daerah/Desa dari atasan langsung.
Bagi pemohon beasiswa melalui kompetisi, calon penerima manfaat harus menambahkan lapiran berkas piagam/sertifikat prestasi akademik/non akademik selama di SMA/SMK sederajat, serta KHS terakhir (kecuali bagi mahasiswa baru).
Atau bisa juga menunjukkan bukti diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Lalu bagi pemohon beasiswa katagori Santri pondok pesantren dan hafiz qur'an, mereka perlu melengkapi surat keterangan aktif sebagai santri dari Pondok Pesantren mengetahui Kemenag, atau surat keterangan sebagai hafidz/sertifikat hafidz dari lembaga tahfidz.
Sementara bagi pemohon beasiswa katagori Khusus melampirkan Surat keterangan yang menyatakan anak dari profesi yang berperan penting dalam masyarakat,
Seperti anak guru ngaji, perlu melampirkan surat keterangan dari Kesra, anak pengasuh pesantren harus membawa surat keterangan dari yayasan pondok pesantren.
Sementara, untuk nak perangkat daerah, perlu menyertakan surat keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Begitu juga untuk anak guru PAUD/TK maupun Madin, mereka juga harus lampirkan surat keterangan dari yayasan/lembaga yang menaunginya.
Pelampuran surat keterangan dari lembaganya, juga berlaku bagi pemohon beasiswa yang berasal dari anak perangkat desa, BPD,RT/RW, Linmas, ketua kelompok pengajian, kader posyandu, petani/ nelayan termasuk anak kepala desa.
Sementara bagi mereka berkebutuhan khusus, juga perlu menyertakan surat keterangan dari Kelurahan/Desa/Perguruan Tinggi asal/lembaga kemitraan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengungkapkan, kuota beasiswa terbanyak berada di jalur penerimaan afirmasi ekonomi, sebab jatahnya 30 persen dari total keseluruhan.
"Kuota terbanyak Kedu ada di jalur khusus tadi, dan untuk kuota beasiswa guru dan perangkat daerah/desa kisaran 10 persen," katanya, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, program beasiswa ini masih tahap sosialisasi di perguruan tinggi, sebab pendaftarannya masih belum dibuka.
"Adapun link pendaftaran (online) yang beredar saat ini, itu bukan resmi dari pemerintah daerah," kata Hadi.
Hadi mengatakan pendaftaran beasiswa ini akan diumumkan setelah tahap sosialisasi selesai, sehingga mahasiswa tidak perlu terburu-buru.
"Nanti akan dibuatkan Sekretariat di kantor Pemda oleh Tim Pokja, agar mahasiswa bisa menyerahkan berkas ke tim Pokja. Selain itu nanti akan dibuatkan link pendaftaran (online) oleh tim Pokja," imbuhnya
Cinta Bergema Beasiswa Bupati Jember
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jember terkini
Pemkab Jember
beasiswa kuliah
Pesan Ketua PWNU Jatim Gus Kikin, Ajak Semua Pihak Introspeksi Sikapi Gelombang Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gebrakan Pasca Peringatan Hari Jadi Trenggalek, Bupati Mas Ipin Geser 3 Kepala Dinas |
![]() |
---|
Pertemuan Haru di Polres Malang, Pelaku Perusakan Pos Polisi Sungkem ke Orang Tua |
![]() |
---|
Massa Tak Dikenal Serang Pos dan Markas Polisi di Surabaya, Warga Berinisiatif Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Jaka Tingkir Gelar Demo di Lamongan, Soroti Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.