Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Respon Pemuda Pancasila usai Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Singgung Sejarah

Bendahara Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Kalteng, Adhie Abdian, mengatakan organisasinya memiliki sejarah panjang yang berkaitan militer

Editor: Torik Aqua
istimewa
DIRESPON - Ilustrasi seragam Pemuda Pancasila (PP). Kemendagri larang ormas pakai seragam mirip TNI direspon PP. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. 

Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara. 

"Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas," ujar Bahtiar. 

Ia mengatakan itu saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6/2025). 

Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. 

Salah satu larangan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1. 

"Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku. 

"Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk," pungkas

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved