Sopir Truk dan Pengusaha Logistik Bojonegoro Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD, Jalan Veteran Lumpuh
Puluhan sopir truk ekspedisi dan pelaku usaha jasa angkutan logistik dari berbagai komunitas di Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Puluhan sopir truk ekspedisi dan pelaku usaha jasa angkutan logistik dari berbagai komunitas di Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (19/6/2025).
Akibat aksi ini Jalan Vetaran depan kantor DPRD Bojonegoro nyaris lumpuh, sebab dipenuhi kendaran truk dari peserta aksi yang memarkirkan kendaraannya.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilakukan oleh komunitas ekspedisi dan logistik se-Jawa Timur sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan di lapangan yang hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Massa aksi yang datang dengan kendaraan masing-masing tampak membawa spanduk dan poster berisi tuntutan serta ungkapan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 yang tengah digodok.
Dalam spanduknya terdapat pesan menohok untuk pemerintah yang bertuliskan 'Odol dipidana, pungli dipiara, korupsi dibiarin aja'. Pesan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang dinilai tidak becus menangani masalah di lapangan yang menjadi tantangan para sopir.
Baca juga: Massa Sopir Truk Putuskan Bertahan dan Menginap di Jalan Pahlawan Surabaya, Audiensi Buntu
Aksi ini merupakan lanjutan dari mogok kerja nasional yang telah dilakukan selama dua hari sebelumnya, yakni pada 17–18 Juni 2025. Selama masa mogok, para pengusaha dan sopir sepakat untuk tidak menerima muatan serta tetap berada di rumah atau di basecamp masing-masing.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Ahmad Irsadi, menegaskan bahwa aksi damai ini membawa enam tuntutan utama.
Di antaranya adalah penghentian operasi truk over dimension over loading (ODOL), penetapan regulasi resmi terkait ongkos angkut logistik, revisi UU LLAJ No. 22/2009, pemberian perlindungan hukum kepada para sopir, pemberantasan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli), serta penegakan hukum yang adil dan setara.
Baca juga: Gelegar Bunyi Sound Horeg Massa Aksi Sopir Truk, Kaca Gedung di Kantor Gubernur Jatim Bergetar
“Kami ingin pemerintah hadir dan tegas dalam memberantas premanisme serta pungli di jalanan. Selain itu, para sopir butuh perlakuan hukum yang setara dan tidak diskriminatif,” tegas Ahmad di tengah orasi.
Aksi ini sempat menyebabkan kemacetan di Jalan Veteran, tepat di depan kantor DPRD Bojonegoro. Puluhan truk bak terbuka terparkir didepan gerbang masuk kantor wakil rakyat tersebut.
Baca juga: Warga Bojonegoro Heboh Pagi-pagi, Rumah Sekaligus Toko Terbakar Hebat, Tiga Truk Pemadam Dikerahkan
Meski demikian, jalannya aksi tetap berlangsung tertib dan kondusif hingga perwakilan massa diterima secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, dalam sebuah pertemuan di ruang rapat gedung legislatif.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan sopir dan pengusaha logistik menyampaikan aspirasi secara langsung dan berharap agar tuntutan mereka dapat diteruskan ke pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pelaku di sektor angkutan logistik.
aksi demo sopir truk
DPRD Bojonegoro
logistik
berita bojonegoro hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Antrean Tembus Ribuan, Program Bedah Rumah di Surabaya Kini Makin Optimal Libatkan CSR Perusahaan |
![]() |
---|
Sial Penjual Rujak Niatnya Nazar Siswa Malah Muntah-muntah, Kepsek Tak Tega Lihat Istrinya |
![]() |
---|
BRI Jazz Gunung Ijen 2025, Ketika Nada Bertemu Lereng Ijen |
![]() |
---|
Kopi Indonesia Siap Rebut Kembali Pasar Jepang Menjawab Tantangan Global |
![]() |
---|
Kejurkab Bulutangkis 2025 Sukses Digelar, Wabup Nganjuk: Ajang Pembinaan Atlet Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.