Berita Viral
Sudah Putus Kuliah Gegara Uang Beasiswa Ditilap Dosen, Mahasiswi Masih Diminta Ganti Rugi Rp4,8 Juta
Sang mahasiswi menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah menerima beasiswa yang disebut-sebut bernilai Rp4,8 juta.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Curhatan seorang mahasiswi Universitas Andi Sudirman (Uniasman) berinisial AS (20) viral di media sosial.
Ia memutuskan berhenti kuliah setelah dana beasiswanya diduga disalahgunakan oleh oknum dosen di kampusnya.
AS mengklaim tidak pernah menerima pencairan dana beasiswa yang seharusnya menjadi haknya.
Baca juga: Modal Rp3 Juta, Seger Sang Sopir Banting Setir Jadi Juragan Buah, Sebulan Bisa Raup Rp160 Juta
AS sendiri merupakan mahasiswi program studi Biologi angkatan 2024 di Uniasman, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut pengakuan AS, ia awalnya ditawari beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu oleh seorang dosen bernama Ainun.
Dosen tersebut juga yang membantu mengurus seluruh proses administrasi dan pengajuan beasiswa.
Namun, AS mengklaim tidak pernah menerima pencairan dana beasiswa yang seharusnya menjadi haknya.
"Betul, saya sudah berhenti kuliah. Sekarang saya bekerja untuk bantu keluarga," ujar AS saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/6/2025), dilansir dari Tribun Timur.
"Awalnya waktu masuk tahun 2024, saya ditawarkan beasiswa penuh sampai lulus oleh Kaprodi, Ibu Ainun. Katanya gratis sampai wisuda," imbuh dia.
Namun, sejak awal kuliah, AS justru sudah diminta membayar beberapa kebutuhan.
"Baru masuk kuliah sudah disuruh bayar untuk materai, fotokopi, baju lab, dan buku," ungkapnya.
"Jadi saya pakai uang pribadi orang tua karena beasiswanya belum cair," tambah dia.
Delapan minggu setelah kuliah berjalan, AS mengaku sudah tidak sanggup lagi melanjutkan karena kondisi ekonomi keluarga.
Saat mengutarakan niat berhenti, dosennya menyatakan bahwa beasiswa masih ada dan bisa digunakan.

AS juga mengungkapkan bahwa pada Januari 2025, dirinya dipanggil ke kampus oleh Kaprodi untuk menerima buku rekening.
Namun, ia justru diarahkan kembali membeli atribut sebagai penerima beasiswa.
"Kami disuruh beli baju seharga Rp100 ribu untuk penerimaan buku rekening."
"Setelah itu masuk ke ruang Kaprodi, buku rekening, dan KTP saya disetor," jelasnya.
Dua minggu kemudian, AS dipanggil lagi dan diajak ke Bank BRI oleh dosennya untuk proses penarikan dana.
Usai dari bank, AS kembali ke kampus.
Malam harinya, dosen tersebut kembali menghubungi, namun AS mengaku tidak sempat bertemu.
Sejak awal 2025, AS pun menyatakan telah resmi berhenti kuliah.
Baca juga: Ormas Kantongi Rp90 Juta per Bulan Hasil Culas, Duduki Bangunan 3 Warga Lalu Disewakan ke Pedagang
Namun, dosennya, Ainun, terus mendatanginya untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp4,8 juta karena ia tidak melanjutkan kuliah.
"Saya sudah berhenti kuliah, tapi Ibu Ainun dan teman saya terus datang ke rumah, minta ganti rugi Rp4,8 juta. Saya bingung harus cari uang dari mana," keluhnya.
AS menyebut bahwa saat semester dua dimulai, dosennya masih mencarinya, bahkan mendatangi tempat kerjanya.
"Dia datang ke tempat kerja saya, minta saya ikut ke kampus. Tapi malah diajak ke bank. Di sana KTP dan buku rekening saya diserahkan ke satpam oleh Bu Ainun," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya didampingi oleh dua dosen, termasuk dosen bernama Ian yang ikut masuk hingga ke Customer Service bank.
Saat diminta data pribadi oleh pihak bank, dosen tersebut justru yang mengisi data seperti PIN dan email.
"Pak Ian yang isi PIN, bukan saya. Saya cuma tunjukkan HP saya. Setelah keluar dari bank, saya lihat mereka langsung masuk ke ATM," ucapnya.
AS menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah menerima beasiswa yang disebut-sebut bernilai Rp4,8 juta tersebut.
Ia juga merasa ditekan karena gajinya yang hanya Rp700 ribu per bulan hendak dipotong untuk membayar 'utang' beasiswa.
"Gaji saya mau dipotong Rp350 ribu, katanya untuk ganti beasiswa. Tapi bos saya tidak mau karena bukan rekening resmi kampus," jelas AS.
AS menambahkan, pada Mei 2025, dosennya datang pagi-pagi ke rumah, membangunkannya, dan memintanya menandatangani surat pengunduran diri.
"Saya disuruh tanda tangan surat pengunduran diri, disuruh tulis keterangan tidak bisa lanjut kuliah. Setelah itu, dia kembalikan buku rekening, KTP, dan ATM saya," katanya.
Dosen tersebut, lanjut AS, menyatakan bahwa masalah telah selesai.
Namun, setelah menceritakan kejadian tersebut ke atasannya di tempat kerja, AS disarankan untuk melaporkan ke polisi.
"Bos saya bilang supaya saya lapor polisi. Saya sudah lapor ke Polsek Tanete Riattang pada Mei kemarin," tandasnya.
Baca juga: Dulu Jadi Cabup Gandeng Vicky Prasetyo, Sekretaris Desa Kini Tersangka Pembelian Aset BUMD Rp237 M
Kasus lainnya, uang tabungan siswa mandek ditahan guru SDN 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap dari pengakuan seorang orang tua murid, Eful (40).
Ia menyampaikan, hingga kini uang tabungan anaknya belum juga dikembalikan.
Padahal anaknya yang bernama Irsyad sudah lulus tahun 2024.
Kini anaknya sudah duduk di bangku kelas 1 SMP dan akan naik ke kelas 2.
Namun, dana tabungan sebesar Rp29 juta di SDN 1 Mekarsari belum juga cair.
"Anak saya sudah SMP dan uang tabungan belum juga dikembalikan. Sudah setahun lebih mandek," ujar Eful kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (17/6/2025) sore.
"Angkatan anak saya saja sekitar Rp200 juta, itu belum termasuk angkatan tahun sekarang," lanjutnya.
Sebelumnya, kata Eful, para orang tua murid sudah beberapa kali melakukan pertemuan di sekolah untuk meminta kejelasan soal dana tabungan mereka.
Namun, hasilnya nihil, mereka hanya menerima janji-janji tanpa realisasi.
"Kami sudah sering kumpulan di sekolah, tapi hasilnya cuma janji. Belum ada kejelasan kapan uang bisa dikembalikan," katanya.
Berdasarkan penelusuran para orang tua, katanya, dana tabungan siswa disebut-sebut tersebar di beberapa pihak.
Mulai dari mantan guru, koperasi sekolah, hingga digunakan oleh pihak sekolah sendiri.
Meski pihak sekolah saat ini mengaku sudah berupaya menagih dana yang berada di luar, namun belum ada kejelasan mekanisme dan hasilnya.

"Dulu, kami lihat catatan di sekolah. Katanya uangnya ada yang dipegang mantan guru, ada di koperasi, dan ada juga yang dipakai sekolah."
"Kepala sekolah dan guru sekarang cuma jadi pelimpahan masalah, mereka juga bingung," ucap Eful.
Beberapa waktu lalu, Eful dan orang tua murid yang lain telah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran dan Koordinator Wilayah (Korwil) Cimerak, namun belum ada tindak lanjut signifikan.
"Kami harap Dinas Pendidikan bisa turun tangan serius. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut hak anak-anak kami," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Mekarsari, Ade Haeruman, membenarkan adanya uang tabungan murid yang mandek di sekolah karena dipakai seorang guru yang kini sudah pensiun.
"Nilainya Rp343.900.000. Artos (uang) tabungannya dipakai guru di sekolah. Tapi, gurunya sudah pensiun," katanya.
Sementara uang tabungan yang harus dikembalikan pada angkatan tahun 2024 yaitu sebesar Rp185 juta dan angkatan sekarang Rp54 juta.
Ia mengklaim, pihak sekolah pun sudah melakukan upaya mediasi dengan guru yang bersangkutan.
Guru itu pun mengaku bersedia menjual asetnya untuk mengganti uang tabungan yang dipakai.
"Beliau bersedia menjual asetnya. Jadi, (orang tua murid) nunggu asetnya terjual," ucap Ade.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Perjuangan Kakak-Adik Anak Yatim Gantian Seragam & Sepatu Buat Sekolah, Ibunya Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Muncul 4 Kandidat Potensial Pengganti Erick Thohir Jika Lepas Jabatan Ketum PSSI, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.