Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sumirah Kehilangan Sawah 800 Meter usai Diminta Cap Jempol, Terjual Rp 2,3 M Tapi Tak Terima Uangnya

Sebuah keluarga menjadi korban mafia tanah tersebut dan kini berjuang mendapatkan kembali hak atas tanah warisan mereka.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
KORBAN MAFIA TANAH - Potret Sumirah dan keluarganya di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, tengah berjuang mendapatkan kembali hak atas tanah warisan mereka. Sumirah dan almarhum suaminya Budi Harjo menjadi korban mafia tanah setelah tanah sawahnya seluas 800 meter persegi tiba-tiba berpindah tangan tanpa proses yang dipahami pihak keluarga. 

"Disodorkan perjanjian tetapi tidak tahu isinya, disuruh cap jembol saja Pak Budi Harjo dan Bu Sumirah. Setelah cap jempol tidak dibacakan isinya, katanya Bu Sumirah, begitu," tuturnya.

Baca juga: Ambulans Gratis untuk Warga Terancam Hilang Gegara Mafia Tanah, Padahal Bryan Habiskan Rp50 Juta

Tidak hanya itu, YK juga menjanjikan untuk membantu mengurus sertifikat sawah dari letter C menjadi sertifikat.

Namun, saat anak Budi Harjo, Sri Panuntun, menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dia mendapatkan informasi bahwa sertifikat tersebut sudah terbit.

Sri lantas mencari YK.

Karena tidak berhasil, Sri Panuntun kemudian kembali ke BPN dan dianjurkan mengajukan duplikat sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

"Ya akhirnya mengajukan duplikat," tutur Chrisna.

"Jadi nggak tahu sebenarnya sertifikat itu berada di mana," ungkapnya.

Sayangnya, setelah pengajuan duplikat, Sri Panuntun dilaporkan ke Polda DIY oleh seseorang berinisial ST dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Ternyata, ST adalah orang yang membeli sawah Budi Harjo melalui YK.

Chrisna mengungkapkan bahwa Sri Panuntun, yang dilaporkan pada tahun 2016, baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022 dan hingga kini berkasnya belum masuk ke kejaksaan.

Belakangan baru ketahuan kalau berkas yang disodorkan kepada Budi Harjo dan Sumirah tidak hanya untuk mengurus sertifikat tetapi juga untuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Di dalam PPJB tersebut tercantum nilai Rp 2,3 miliar.

"Pertanyaan besar keluarga, kapan diberikan kepada Budi Harjo. Di rekening mana dan kuitansinya mana, buktinya mana," ucapnya.

Keluarga almarhum Budi Harjo mempertanyakan ke mana uang tersebut diberikan, serta meminta bukti penerimaan uang tersebut.

Baca juga: Nasib Bryan Jadi Korban Mafia Tanah Usai Mbah Tupon, Bupati Bantul Turun Tangan: Lebih Berhati-hati

Istri almarhum, Sumirah, mengeklaim bahwa baik dirinya maupun suami tidak pernah menerima atau melihat uang sebesar itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved