Terbukti KDRT Istri Bertahun-tahun, Pengusaha di Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka
Salah satu anak korban MA (22) merekam momen perbuatan Tersangka NH kepada korban IN. Lalu, video amatir tersebut sengaja diunggah hingga viral
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sosok NH (49) suami di Surabaya yang menyeret dan memukuli istrinya dari dalam kamar sampai teras rumah yang direkam video oleh anak mereka hingga videonya viral di medsos, beberapa waktu lalu, akhirnya resmi berstatus tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, sosok wanita korban yang diseret suaminya itu, berinisial IN (49) merupakan ibu tiga anak dan sekaligus nenek yang sudah memiliki dua cucu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, NH terbukti melakukan serangkaian tindakan penganiayaan berujung pada Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN.
Setelah menjalani penyelidikan, ternyata perbuatan KDRT yang dilakukan Tersangka NH sudah berulang kali terjadi hingga berlanjut sampai puncaknya pada Senin (16/6/2025) kemarin.
Salah satu anak korban MA (22) merekam momen perbuatan Tersangka NH kepada korban IN. Lalu, video amatir tersebut sengaja diunggah hingga viral di medsos, dan memantik perhatian banyak pihak, mulai dari instansi pemerintahan setempat termasuk aparat Kepolisian.
Baca juga: Viral Suami di Surabaya Seret Istrinya di Depan Anak Gara-gara Hal Sepele, Begini Kesaksian Korban
"Kalau menurut pengakuan yang merekam anak kandungnya sendiri. Ya karena mungkin anaknya melihat dan merasa bahwa bapaknya selalu atau sering melakukan kekerasan tersebut terhadap ibunya," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (19/6/2025).
Mendasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap Tersangka NH. Edy menduga, perbuatan KDRT yang kerap dilakukan Tersangka NH merupakan eskalasi atas permasalahan rumah tangga yang dialaminya sehari-hari.
Hingga akhirnya, Tersangka NH gelap mata lalu nekat melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya, seperti dalam video yang direkam oleh salah satu anak mereka.
Baca juga: Seorang Anak di Surabaya Viralkan Kelakuan Ayahnya yang Jahat ke Ibu, Ajak Melapor ke Polisi
Akibat perbuatannya, Edy menjelaskan, Tersangka NH dikenakan Pasal Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukumannya lima tahun dengan denda maksimal Rp15 juta.
"Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Menurut Edy, pihak Korban IN sengaja memendam dan menyembunyikan perlakuan kasar yang dilakukan oleh suaminya itu, lantaran merasa takut.
Baca juga: Suami Gelap Mata Aniaya Istri di Tuban, 4 Bulan Tak Pulang ke Rumah, Dilempar Gerobak Kecil
Itulah mengapa, selama 28 tahun usia pernikahan mereka atau sejak tahun 1997, si korban IN enggan mengungkapkan kondisi hubungan keluarganya kepada orang lain.
"Namun karena korban juga merasa takut untuk menyampaikan kemudian beberapa kali dilakukan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, anak kedua korban, MA (22), bahwa ayahandanya pernah berperilaku kasar hingga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibundanya, antara tahun 2016-2017.
Baca juga: Suami Aniaya Istri di Jalan Raya di Sampang, Diabadikan Warga, Diduga Cemburu Buta
Ia mengaku agak lupa detail peristiwa kala itu, karena dirinya juga masih berusia anak-anak. Namun, cerita mengenai kekejian sang ayahanda sempat terekam dalam memori ingatan anak sulung atau kakak kandungnya.
Selain ibundanya, sang kakak yang masih berusia remeja, juga kerap menjadi sasaran amuk dari sang ayahanda. Terkadang perbuatan penganiayaan tersebut, dialami oleh sang kakak dan ibundanya, tanpa alasan.
"Ditahan 3 bulan dan dari situ dia usaha merayu ibu saya saya meminta maaf. Kayaknya waktu itu memang belum sidang. Kasus dilaporkan di Polrestabes Surabaya, ditahan 3 bulan, LP dicabut. Setelah bebas masih tetap KDRT dan berlangsung sampai sekarang," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di teras rumahnya, kawasan Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (18/6/2025).
Seingat anak korban MA, kasus KDRT tersebut terpaksa dilaporkan oleh sang ibunda ke Mapolrestabes Surabaya kala itu. Pihak kepolisian yang bertindak cepat, langsung melakukan penangkapan terhadap ayahandanya itu.
Namun, ayahandanya itu, cuma mendekam di rutan Mapolrestabes Surabaya selama tiga bulan. Berkas perkara belum sampai dinyatakan lengkap atau P-21, ibundanya mencabut laporan kepolisian tersebut.
Alasannya, ayahandanya kala itu, berupaya membujuk dan merayu ibundanya agar segera mencabut laporan dengan alasan bakalan bertaubat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ternyata, semua janji yang dibalut ucapan manis dari sang ayahanda cuma isapan jempol semata. Tak lama setelah bebas dari penjara, ayahandanya itu, kembali melakukan KDRT kepada ibundanya.
Dan perbuatan tersebut, terjadi hampir setiap hari, hingga dirinya beranjak dewasa dan telah menikah lalu dikaruniai seorang anak. Hingga puncaknya, pada Senin (16/6/2025) kemarin.
"Hampir setiap hari begitu, temperamen, bukan cuma ibu saya, adik saya, saya juga, cucunya juga. Tapi cucu yang anak saya. Kalau cucu dari kakak saya enggak tinggal sini," katanya.
Lalu alasannya sengaja merekam peristiwa KDRT tersebut lalu menyebarkannya ke medsos. Ternyata, anak korban MA, menginginkan agar dirinya dan sang ibunda mendapatkan pertolongan dari siapapun atau pihak manapun.
Lantaran, mereka mengaku sudah tidak kuat lagi harus mengalami beban fisik dan mental, akibat perlakuan KDRT dari ayahandanya, seperti tak ada habisnya, selama bertahun-tahun.
Video amatir yang semula dimaksudkannya sebagai dokumentasi pribadi agar dapat menjadi bahan pelaporan ke Mapolrestabes Surabaya
Namun, ia merasa tak ada salahnya mengunggah ke medsos untuk meminta bantuan dari instansi terkait, dengan harapan; siapa tahu permasalahannya dapat dibantu untuk dapat diselesaikan.
Dan, ternyata, kekuatan hastag #medsosyourmagicplease, atas unggahan yang dibuat anak korban MA, benar-benar terbukti. Berbagai macam jenis dukungan dan bantuan dari berbagai macam pihak, mengalir deras pascaunggahan video tersebut viral.
"Sebenarnya saya merekam video itu tujuannya agar ketika di laporan ke Polisi, saya punya bukti. Tapi kemarin saya tiba-tiba kepikiran untuk saya viralkan tujuannya agar dapat solusi. Siapa yang membantu itu banyak sekali dari banyak pihak," pungkasnya.
Sekadar diketahui, viral di medsos video amatir merekam seorang suami bertelanjang dada tampak membentak, memukuli dan menyeret istrinya di teras rumah, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (18/7/2025) pagi.
Berdasarkan video amatir berdurasi tak lebih dari 15 detik yang diunggah Instagram (IG) @surabayasekarang, tampak sang suami memegang sebatang kayu panjang yang sedang digelayuti oleh si wanita atau istrinya.
Sang istri yang tampak memakai kaus berwarna abu-abu dan bercelana panjang warna hitam itu, tergeletak di lantai teras rumah, dengan kondisi kedua tangan memegang sebatang kayu yang ditarik oleh si suami.
Akibatnya, hentakan tarikan yang dilakukan oleh si suami membuat tubuh sang istri terseret.
Kejadian tersebut juga dilihat oleh seorang perempuan berkaus oblong warna hitam bercelana merah bergestur tubuh kebingungan yang berdiri di dekat mereka.
Sosok perempuan itu, diduga kuat salah satu anak mereka yang masih berusia di bawah umur.
Namun, tak diketahui bagaimana kelanjutan kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Pasalnya, si perekam video dengan pola potrait yang merekam dari balik pintu atau sisi dalam rumah tersebut, langsung mengarahkan angle video ke arah lain. Lalu video tersebut berakhir.
Pada tampilan video tersebut, terdapat stiker yang bertuliskan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
"Kejadian hari senin 16 Juni 2025, pukul 13.00 WIB. Tolong viralin. tolong yang katanya punya bekingan A tolong dijemput. kalo saya pergi ke kantor polisi, mama dan adek sm anak saya gimana??? aku uda ga tahan ya hidup bertahun" dg papa ku yang kdrt ke anak istrinya," tulis stiker dalam unggahan @surabayasekarang, seperti yang dilihat TribunJatim.com pada Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, pukul 14.25 WIB, unggahan tersebut sudah dilihat 178 ribu kali, disukai 2.508 akun, dikomentari 410 kali, dan disebar ulang 623 kali.
KDRT
Polrestabes Surabaya
direkam
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
suami aniaya istri
Muliani Heran sudah Transfer Rp 105 Juta Malah Dapat Surat Tunggakan dari Pemodal |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 23 Agustus 2025, Hujan dan Petir di Surabaya dan Sekitarnya, Terdingin di Malang |
![]() |
---|
Selebgram Ngaku Kena Pungli di Kebun Raya, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
11 Wanita Jadi Korban Bujuk Rayu Pria di Surabaya, Motor dan Ponsel Dicuri Modus Dibelikan Skincare |
![]() |
---|
Surabaya Jadi Tuan Rumah Honda Modif Contest 2025, Hadirkan Karya Terbaik Anak Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.