Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Andi Ibrahim Disemprot Hakim

Masih ingat kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. Terungkap fakta mengejutkan, di antaranya uang palsu disumbangkan ke anak yatim.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
FAKTA UANG PALSU - Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). Terungkap bahwa uang palsu UIN disumbangkan ke anak yatim. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Kasus ini memasuki masa sidang.

Dalam sidang tersebut terungkap fakta mengejutkan, di antaranya uang palsu disumbangkan ke anak yatim.

Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025).

Terungkap di sidang ada keterlibatan pejabat kampus, transaksi dengan buronan senilai Rp 1 miliar, hingga aliran dana ke anak yatim dari hasil penjualan uang palsu.

Sidang kemarin salah satunya menghadirkan Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, yang juga menjadi salah satu terdakwa.

Ia memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Baca juga: Setor Rp 180 Juta untuk Digandakan, Pria Terima Rp 280 Juta dari Gus Zidan, Tapi Bentuk Uang Palsu

Uang Palsu Lolos Mesin Hitung dan X-Ray

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025).
Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

Transaksi Rp 1 Miliar dengan Buronan

Tak berhenti di situ, Andi Ibrahim mengakui bahwa transaksi uang palsu sempat terjadi.

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta.

Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan. Apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.

Andi pun mengaku, “Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini.”

Baca juga: Pantas Banyak Toko Terima Uang Palsu, Ternyata Disebar Kades Sendiri, Polisi Amankan Ribuan Lembar

Rp 470 Juta Ditemukan di Rumah Kerja

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.

“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.

Sebulan kemudian, Andi menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin.

“Katanya ini hasil penjualan uang palsu,” tambahnya.

Baca juga: Cara Andi Ibrahim Cs Agar Tak Ketahuan Rektor UIN dan Satpam, Cetak Uang Palsu Siang Hari di Perpus

Sebagian Disumbangkan ke Anak Yatim

Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan.

Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.

“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.

Bahas Pilkada Bersama Bos Sindikat

Dalam sidang, juga terungkap bahwa Andi Ibrahim sempat bertemu Annar Salahuddin Sampetoding, yang diduga sebagai pimpinan sindikat uang palsu.

Namun, Andi menyebut pertemuan mereka membahas Pilkada Sulawesi Selatan, bukan soal uang palsu.

“Annar mengundang saya ke rumahnya dan membicarakan soal pencalonan dirinya di Pilgub Sulsel. Tapi saya tolak karena saya ASN,” ungkap Andi.

Namun ketika hakim mempertanyakan pengaruh Andi secara politik, ia mengklaim memiliki dukungan massa.

“Kami dari organisasi Cendekiawan Keraton Nusantara, punya massa sekitar 30 persen suara di Sulsel,” katanya.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dengan jajaran saat konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu dari UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dengan jajaran saat konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu dari UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024). (Tribun Timur/YouTube Kompas TV)

Kasus Melibatkan 15 Terdakwa dan Diproduksi di Area Kampus

Kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ini mulai terungkap pada Desember 2024.

Menurut jaksa, uang palsu diproduksi di rumah Annar Salahuddin dan sempat dipindahkan ke perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar.

Total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, sebagian merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Andi Ibrahim.

Nilai uang palsu yang berhasil diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan kualitas tinggi yang lolos deteksi mesin hitung dan x-ray.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa lainnya dan menghadirkan saksi ahli dalam waktu dekat.

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved