Berita Viral
Cara Salah Kaco Demi Bahagiakan Pacar, Malah Ditangkap Polisi karena Terlalu Mencintai
Seorang pria ditangkap polisi karena pakai cara salah untuk membahagiakan pacarnya. Pria itu adalah NS alias Kaco (20).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Pria di Sulawesi Barat ditangkap polisi karena mencuri demi pacarnya
- Hukuman untuk pelaku pencurian
- Polisi ungkap rencana ke depan
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena pakai cara salah untuk membahagiakan pacarnya.
Pria itu adalah NS alias Kaco (20).
Kaco ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sejumlah handphone dan sepeda motor di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/11/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengatakan, pelaku mencuri dua ponsel dan satu unit sepeda motor baru milik warga di Jalan Pattimura, Kabupaten Mamuju.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek Honda Scoopy,” kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Pencurian di SMPN 2 Tapen Bondowoso Terekam CCTV, Pelaku Bawa Lari Motor Honda Vario, Diburu Polisi
Menurut Agustinus, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat aksi pelaku.
Kini, pelaku ditahan di sel Polresta Mamuju.
Kaco disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam pemeriksaan penyidik, Kaco mengaku melakukan pencurian untuk membahagiakan pacarnya. Barang hasil curian itu bahkan diberikan kepada sang kekasih.
“Pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, di mana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya,” ujar Agustinus.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti hasil curian yang diserahkan kepada pacar pelaku.
Kasus Pencurian Terbaru
Sebelumnya, Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap AS (20) pemuda warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan kekasihnya, ADR (19) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri 2 telepon genggam (HP) di Warung Lalapan Mbak Tri Jalan MT Haryono III, Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan dugaan pencurian ini terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat itu korban Danang Setiawan kehilangan HP Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam dan Oppo A5x warna putih laser. Dua HP itu sebelumnya sedang diisi daya di dalam kamar,” jelasnya.
cara salah untuk membahagiakan pacarnya
ketahuan mencuri
Sulawesi Barat
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Dulu Jadi Cleaning Service dan Kuli Bangunan, Kini Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK |
|
|---|
| Eks Karyawan Sritex Tagih Potongan Gaji Total Rp 2 Miliar, Saling Lempar dan Belum Ada Kejelasan |
|
|---|
| Nasib Nenek Aisah Bermalam di Stasiun Usai Ketinggalan Kereta Terakhir, Cuma Punya Uang Rp 6.000 |
|
|---|
| Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Pernah Lindungi Pegawainya yang Diduga Terlibat Kasus TPPU Rp349 Triliun |
|
|---|
| Digaji Rp 20 Juta Sebulan, Bule Santai Jadi Sales Manager Padahal Hanya Punya Visa Kunjungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Cara-Salah-Kaco-Demi-Bahagiakan-Pacar-Malah-Ditangkap-Polisi-karena-Terlalu-Mencintai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.