Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Salah Kaco Demi Bahagiakan Pacar, Malah Ditangkap Polisi karena Terlalu Mencintai

Seorang pria ditangkap polisi karena pakai cara salah untuk membahagiakan pacarnya. Pria itu adalah NS alias Kaco (20).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KASUS PENCURIAN - Foto ilustrasi terkait berita seorang pria berinisial NS alias Kaco (20) ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sejumlah handphone dan sepeda motor di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/11/2025) dini hari. Semua barang curian itu diberikan kepada pacarnya. 

Ringkasan Berita:
  • Pria di Sulawesi Barat ditangkap polisi karena mencuri demi pacarnya
  • Hukuman untuk pelaku pencurian
  • Polisi ungkap rencana ke depan

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena pakai cara salah untuk membahagiakan pacarnya.

Pria itu adalah NS alias Kaco (20).

Kaco ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sejumlah handphone dan sepeda motor di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/11/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengatakan, pelaku mencuri dua ponsel dan satu unit sepeda motor baru milik warga di Jalan Pattimura, Kabupaten Mamuju.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek Honda Scoopy,” kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Pencurian di SMPN 2 Tapen Bondowoso Terekam CCTV, Pelaku Bawa Lari Motor Honda Vario, Diburu Polisi

Menurut Agustinus, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat aksi pelaku.

Kini, pelaku ditahan di sel Polresta Mamuju.

Kaco disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam pemeriksaan penyidik, Kaco mengaku melakukan pencurian untuk membahagiakan pacarnya. Barang hasil curian itu bahkan diberikan kepada sang kekasih.

“Pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, di mana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya,” ujar Agustinus.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti hasil curian yang diserahkan kepada pacar pelaku.

Kasus Pencurian Terbaru

Sebelumnya, Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap  AS (20) pemuda warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan kekasihnya, ADR (19) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri 2 telepon genggam (HP) di Warung Lalapan Mbak Tri Jalan MT Haryono III, Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan dugaan pencurian ini terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat itu korban Danang Setiawan kehilangan HP Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam dan Oppo A5x warna putih laser. Dua HP itu sebelumnya sedang diisi daya di dalam kamar,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved