Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Dedi Mulyadi Lunasi Utang Pemprov Rp 334 Miliar ke BPJS, Sentil Gaya Kerja PNS: Kita Berdosa

Dedi Mulyadi belakangan mengungkapkan cara yang ia lakukan untuk melunasi utang pemerintah provinsi kepada BPJS Kesehatan yang mencapai ratusan miliar

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
CARA DEDI MULYADI LUNASI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur Jabar mengungkapkan bagaimana caranya dirinya melunasi utang Pemprov Jabar kepada BPJS Kesehatan. 

Besaran iuran BPJS kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Rabu (8/5/2024).

Daftar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri:

- Kelas I iurannya Rp150 ribu.

- Kelas II Rp100 ribu 

- Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Baca juga: Link dan Cara Mengecek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Download File Format Excel

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved