Berita Viral
Cara Dedi Mulyadi Lunasi Utang Pemprov Rp 334 Miliar ke BPJS, Sentil Gaya Kerja PNS: Kita Berdosa
Dedi Mulyadi belakangan mengungkapkan cara yang ia lakukan untuk melunasi utang pemerintah provinsi kepada BPJS Kesehatan yang mencapai ratusan miliar
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Besaran iuran BPJS kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Rabu (8/5/2024).
Daftar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri:
- Kelas I iurannya Rp150 ribu.
- Kelas II Rp100 ribu
- Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Baca juga: Link dan Cara Mengecek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Download File Format Excel
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat
BPJS Kesehatan
cara kerja PNS
Pemprov Jabar
berita viral
TribunJatim.com
Viral Anggota DPR Masak Mi Instan Pakai Elpiji 3 Kg, Habiburokhman: Bukan Rumah Saya |
![]() |
---|
21 Pelajar Menangis saat Kepalanya Diusap usai Ditangkap Polisi Akibat Konvoi Pengeroyokan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Raya Bocah Meninggal Tubuh Dipenuhi Cacing, Sumber Air Ambil dari Sungai |
![]() |
---|
Sosok Revelino yang Tertawa Lepas Begitu Tes DNA Lisa Mariana Keluar, Yakin Si Anak Darah Dagingnya |
![]() |
---|
Menko PMK Pratikno Ngaku Ngantuk saat Ditanya Kasus Balita Meninggal Akibat Cacingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.