Berita Viral
Pemilik UMKM Keluhkan Susahnya Dapat Sertifikat Halal, Tak Punya KTP Islam, BPJPH: Tidak Ada Batasan
Marta memastikan produknya halal, namun dia mengaku kesusahan untuk mendapatkan sertifikat.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pelaku UMKM di Kabupaten Kudus, Marta Ngatmiati, mengaku susah mendapat sertifikat halal.
Warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Jawa Tengah, ini merupakan pelaku UMKM di bidang kuliner.
Dia memiliki usaha rumah makan Dapur Mamamia dan beberapa produk olahan biskuit serta keripik.
Baca juga: Kehilangan Sawah Tapi Tak Dapat Rp2,3 M, Warga Buta Huruf Jadi Korban Mafia Tanah, Anak Dilaporkan
Marta memastikan produknya halal.
Hanya saja, sampai saat ini, dia belum bisa mengakses untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Namun, ada dugaan harus memiliki KTP beragama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal.
Upaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut sudah dia lakukan.
Ia sampai menanyakan kepada sesama pelaku UMKM melalui grup sejak tahun 2017 silam.
Saat itu dia mendapat jawaban dari sesama anggota grup dan ada yang bersedia mendampingi terkait pengajuan tersebut.
"Saya tanya untuk buat (sertifikat) halal bagaimana caranya," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.
"Di grup itu ada yang menjawab suruh membuat halal, tapi dengan cara mempunyai KTP Islam," lanjut Marta.
"Sedangkan saya Kristen. Harus ber-KTP Islam, saya terus telepon adik dan bilang KTP buat perizinan halal," kata dia.
Dia cukup lega karena dia dihubungi akan ada pendampingan dan diminta untuk membersihkan dapur sebagai syarat untuk survei.
Hanya saja, survei tersebut tidak pernah terjadi.

Sampai saat ini, sertifikat halal untuk produk milik Marta pun belum didapat.
Marta lantas mengeluhkan hal ini langsung kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau yang akrab dipanggil Babe Haikal.
Tepatnya saat sosialisasi sertifikasi produk halal bagi UMKM di Lantai IV Gedung Setda Kabupaten Kudus, Selasa (17/6/2025).
Mendapati adanya keluhan tersebut, Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal tidak harus ber-KTP Islam.
Dia menampik bahwa informasi adanya syarat KTP Islam tersebut tidak benar alias hoaks.
"Halal itu for everyone, halal itu untuk semua. Mau Islam mau Kristen, Hindu, Buddha, mau suku Jawa, Sunda, Aceh semua tidak ada batasan itu," kata Babe Haikal.
Baca juga: Sudah Putus Kuliah Gegara Uang Beasiswa Ditilap Dosen, Mahasiswi Masih Diminta Ganti Rugi Rp4,8 Juta
Mendapati ada keluhan tersebut, Haikal menjanjikan agar proses sertifikasi halal yang diajukan Marta bisa segera diproses dan hari itu juga sertifikat halal bisa didapatkan.
Dalam kesempatan itu, Haikal Hassan juga menjanjikan bagi 100 pelaku UMKM yang hadir dalam sosialisasi tersebut agar proses pengajuan sertifikasi halalnya bisa segera diproses dan gratis.
"Silakan pasang besar-besar logo halal di produk kalian dan nikmati hasil penjualannya," kata Haikal.
Dalam sosialisasi tersebut hadir beberapa pejabat, selain Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan wakilnya Bellinda Birton, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.
Wachid mengatakan, alokasi anggaran untuk sertifikat halal memang sangat kecil.
Untuk dia mendorong pemerintah daerah bisa mengupayakan melalui tanggung jawab sosial perusahaan dalam membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
Di sisi lain, warung Ayam Goreng Widuran sempat diadukan ke kepolisian akibat penggunaan bahan nonhalal dalam olahan makanannya.
Aduan tersebut diajukan oleh Mochammad Burhannudin, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (26/5/2025).
Namun kini proses aduan terkait kasus ini dihentikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Hal itu seperti diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo.
"Sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana," kata Prastiyo, Senin (2/6/2025).
"Karena memang ranah bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan," imbuh dia.
Baca juga: Modal Rp3 Juta, Seger Sang Sopir Banting Setir Jadi Juragan Buah, Sebulan Bisa Raup Rp160 Juta
Prastiyo merujuk pada Pasal 26 dan 27 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan, pelaku usaha wajib memiliki keterangan halal.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua usaha makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, selama tidak mencantumkan klaim halal.
"Dan di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan konsumen langsung.
Sehingga aduan diklasifikasikan sebagai informasi semata.
"Karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung juga."
"Kemudian berkaitan dengan ributnya ini kita pun melihat legal standing dari pendumas," ujar Prastiyo.

Sebelumnya, Mochammad Burhannudin menyampaikan bahwa laporan yang ia buat dilatarbelakangi oleh beban moral sebagai bentuk keprihatinan terhadap keresahan masyarakat Muslim di Solo.
"Saya mempunyai satu beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi."
"Terutama permasalahan Ayam Goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat Muslim di Kota Solo," kata Burhannudin.
Ia menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran sudah berdiri sejak 1972, namun baru belakangan diketahui menggunakan bahan nonhalal.
"Ternyata selama ini mereka telah menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal."
"Setelah sekian lama, umat Islam merasa ditipu karena baru saja viral dan kemudian mereka menulis produknya sebagai nonhalal," ujarnya.
Burhannudin juga menilai bahwa hal ini seharusnya menjadi momentum penting untuk mendorong seluruh pelaku usaha kuliner di Solo menjelaskan status halal atau nonhalal secara terbuka.
"Yang nonhalal harus menuliskan nonhalal, dan yang halal juga segera mengurus sertifikasi halal," pungkasnya.
Kabupaten Kudus
Marta Ngatmiati
sertifikat halal
Desa Gondangmanis
Kecamatan Bae
Haikal Hassan
berita viral
Viral Sopir Hiace Keberatan Bayar Parkir Rp65 Ribu, Penjelasan Dishub Sudah Sesuai Perda |
![]() |
---|
Siapa Farah yang Temani Diplomat ADP di Mall Sebelum Tewas dengan Lakban? Hubungan Privasi |
![]() |
---|
Penjelasan BNPB soal Gempa Rusia Berdampak Tsunami di Indonesia: Jangan Main ke Pantai Dulu |
![]() |
---|
Mimpi Bunga dan Adit di Balik Dinding Panti Asuhan, Percaya Bisa Jadi Koki hingga Tentara |
![]() |
---|
3 Fakta Sosok Mulyono Teman Kuliah Jokowi Diduga Calo Tiket Bus, Petugas Terminal di Solo: Gak Kenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.