Pemkot Surabaya beri Pendampingan ke Korban KDRT Pengusaha, Istri Sempat Ragu Penjarakan Suami
Ia menduga, Korban IN memiliki cara pandang tersendiri yang begitu kuat dan itu didasarkan pada pemahaman atas ajaran agamanya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Viralnya video amatir merekam momen Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut hingga membuat sang suami NH (49) ditangkap Polisi, ternyata menimbulkan kegamangan tersendiri bagi sang istri, IN (49).
Kendati menjadi korban kekerasan kurun waktu terbilang lama hingga mengalami trauma berkepanjangan, tak pantas membuat perasaannya lega, setelah melihat sang suami mendekam di penjara.
Perasaan cenderung merasa bersalah sempat menggelayuti benak IN.
Sampai-sampai IN sempat berfikir bahwa keputusannya melaporkan kelakuan sang suami ke pihak berwajib, adalah keliru.
Kondisi kegamangan yang dialami IN; ibu tiga anak sekaligus nenek dua cucu yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu, sempat diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati.
Baca juga: Sosok Suami di Surabaya yang Lakukan Kekerasan ke Istri hingga Viral, Ternyata Pengusaha
"Jadi sang istri itu nge-peer (ragu-ragu). Saya ini zalim apa enggak," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (20/6/2025).
Pada Rabu (18/6/2025) kemarin, dirinya dan tim melakukan pendampingan langsung kepada korban dan anak-anak korban di kediaman mereka.
Ternyata, Ida mendapati beberapa temuan hasil asesmen bahwa Korban IN sempat memunculkan perasaan ragu dengan proses penegakkan hukum yang sudah ditempuhnya atas permasalahan KDRT tersebut.
Baca juga: Seorang Anak di Surabaya Viralkan Kelakuan Ayahnya yang Jahat ke Ibu, Ajak Melapor ke Polisi
Ia menduga, Korban IN memiliki cara pandang tersendiri yang begitu kuat dan itu didasarkan pada pemahaman atas ajaran agamanya.
Sampai-sampai, Korban IN takut merasa berdosa membuat laporan Kepolisian yang berujung pada penahan terhadap sang suami.
"Tapi si istrinya ini bisa dibilang terlalu kuat agamanya juga bisa, sehingga dia bilang bahwa apa pun yang dilakukan suami harus ia terima. Jadi kemarin saya berusaha meyakinkan si ibunya ini, karena agak ragu-ragu," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Polisi Selingkuh Sama Istri Orang Viral, Suami Minta Rp150 Juta, Temuan Propam Malah Beda
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Korban IN pernah melaporkan suaminya NH ke Mapolrestabes Surabaya, tahun 2018 silam. Kasusnya berlanjut sampai suaminya menjalani persidangan hingga dijatuhkan vonis pidana penjara 1,5 tahun.
Namun, lanjut Ida, sang istri sempat merasa kasihan dan iba. Hingga akhirnya mengajukan permohonan pembebasan terhadap sang suami, dengan harapan sang suami akan bertaubat dan berubah menjadi lebih baik.
Alhasil, sang suami cuma menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, selama kurun waktu tiga bulan.
KDRT
Pemkot Surabaya
pengusaha
suami aniaya istri
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Atasi Gulma Resisten, BASF Luncurkan Herbisida Baru untuk Petani Padi |
![]() |
---|
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.