Minimarket di Kota Malang Wajib Sediakan Jukir Resmi, Ganti Rugi Jika Kendaraan Hilang
DPRD Kota Malang tengah membuat aturan yang mewajibkan toko modern atau minimarket menyediakan juru parkir resmi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Widjaja menyebutnya justru dengan istilah parkir gratis karena pelanggan tidak dipungut biaya langsung.
“Parkir gratis itu bagian layanan kepada pelaku usaha. Artinya, kalau dia punya lahan sendiri, dia boleh memberikan layanan parkir gratis dengan catatan tidak ada pungutan pada pelanggan,” ujar Widjaja.
Menurutnya, toko modern atau usaha yang sudah membayar pajak tidak boleh lagi menarik pungutan parkir tambahan.
Widjaja mencontohkan, ritel dan toko modern termasuk dalam kategori tersebut karena pajaknya sudah tercatat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di lahan parkir milik usaha, bukan yang berada di tepi jalan umum.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan praktik parkir liar yang marak dikeluhkan masyarakat.
Widjaja menyebut, lokasi parkir resmi harus ditetapkan oleh Wali Kota dan dikuasakan kepada kepala dinas.
“Ini bukan yang di tepi jalan, itu milik badan usaha atau perorangan. Misalnya, laboratorium swasta itu kan gratis, nah itu boleh karena lahannya milik sendiri,” jelasnya
DPRD Kota Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang
aturan parkir di Kota Malang
jukir resmi
Arief Wahyudi
Bawa Nilai Budaya Kerja untuk Tumbuh Bersama, ParagonCorp Raih Penghargaan Tingkat Asia Tenggara |
![]() |
---|
Waspada saat Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI, Pakar Ingatkan Potensi Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Bantahan Warga Tentang Tabungan Diblokir Jadi Penyebab Orang Tuanya Meninggal: Bukan Rekening Saya |
![]() |
---|
Thailand Tampilkan Masa Depan Pertanian Lewat INAGRITECH 2025 |
![]() |
---|
Senin 18 Agustus 2025 Libur, Hadiah HUT Ke-80 RI dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.