Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minimarket di Kota Malang Wajib Sediakan Jukir Resmi, Ganti Rugi Jika Kendaraan Hilang

DPRD Kota Malang tengah membuat aturan yang mewajibkan toko modern atau minimarket menyediakan juru parkir resmi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Benni Indo
ATURAN PARKIR - DPRD Kota Malang tengah membuat aturan yang mewajibkan toko modern atau minimarket menyediakan juru parkir resmi. 

Widjaja menyebutnya justru dengan istilah parkir gratis karena pelanggan tidak dipungut biaya langsung.

“Parkir gratis itu bagian layanan kepada pelaku usaha. Artinya, kalau dia punya lahan sendiri, dia boleh memberikan layanan parkir gratis dengan catatan tidak ada pungutan pada pelanggan,” ujar Widjaja.

Menurutnya, toko modern atau usaha yang sudah membayar pajak tidak boleh lagi menarik pungutan parkir tambahan.

Widjaja mencontohkan, ritel dan toko modern termasuk dalam kategori tersebut karena pajaknya sudah tercatat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di lahan parkir milik usaha, bukan yang berada di tepi jalan umum.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan praktik parkir liar yang marak dikeluhkan masyarakat.

Widjaja menyebut, lokasi parkir resmi harus ditetapkan oleh Wali Kota dan dikuasakan kepada kepala dinas.

“Ini bukan yang di tepi jalan, itu milik badan usaha atau perorangan. Misalnya, laboratorium swasta itu kan gratis, nah itu boleh karena lahannya milik sendiri,” jelasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved