Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Toko Kelontong di Surabaya Disegel Satpol PP, Nekat Jualan Miras Puluhan Botol

Satpol PP Kota Surabaya menyegel dua toko kelontong yang nekat menjual ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol).

Dokumentasi Satpol PP Surabaya 
DISEGEL - Satpol PP Kota Surabaya menyegel sejumlah toko kelontong yang nekat menjual ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol). Upaya ini menjadi penguat untuk menekan peredaran miras di Kota Pahlawan. 

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," jelas Yudhis.

Baca juga: SPMB SMP di Surabaya Dibuka, Ada Dua Jalur, Begini Ketentuan untuk Calon Pendaftar

Terkait sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menambahkan bahwa Dinkopumdag Surabaya adalah Perangkat Daerah (PD) yang berwenang. 

Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat. 

"Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved