2 Toko Kelontong di Surabaya Disegel Satpol PP, Nekat Jualan Miras Puluhan Botol
Satpol PP Kota Surabaya menyegel dua toko kelontong yang nekat menjual ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," jelas Yudhis.
Baca juga: SPMB SMP di Surabaya Dibuka, Ada Dua Jalur, Begini Ketentuan untuk Calon Pendaftar
Terkait sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menambahkan bahwa Dinkopumdag Surabaya adalah Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.
Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat.
"Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
toko kelontong
miras
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Satpol PP Kota Surabaya
Spesifikasi Mobil Mewah Ahmad Sahroni yang Hancur usai Rumahnya Dijarah Massa, Harga Rp 1,8 Miliar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Tukang Semir Sepatu Menjelma Jadi Crazy Rich, Kini Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Kesaksian di Balik Jendela Lantai 30 saat Demo di Surabaya, Kini Nasib Gedung Grahadi Membara |
![]() |
---|
Imbas Video Joget, Rumah Anggota DPR RI Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah Warga |
![]() |
---|
Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa, Guci Hingga Lukisan Digondol Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.