Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Toko Kelontong di Surabaya Disegel Satpol PP, Nekat Jualan Miras Puluhan Botol

Satpol PP Kota Surabaya menyegel dua toko kelontong yang nekat menjual ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol).

Dokumentasi Satpol PP Surabaya 
DISEGEL - Satpol PP Kota Surabaya menyegel sejumlah toko kelontong yang nekat menjual ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol). Upaya ini menjadi penguat untuk menekan peredaran miras di Kota Pahlawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyegel dua toko kelontong yang nekat menjual ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol).

Upaya ini menjadi penguat untuk menekan peredaran miras di Kota Pahlawan. 

"Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (23/6/2025).

Ia merinci, dua toko kelontong tersebut berada di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan.

Petugas juga mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.

Baca juga: Razia Miras saat Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya Amankan Puluhan Botol dari Restoran

Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi sorotan khusus. Sebab, toko tersebut berulang kali terungkap menjual miras tanpa izin.

Bahkan, pihaknya telah beberapa kali memberikan tindakan. 

“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin," ungkapnya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya.

Baca juga: Rumah Penjual Miras Dekat Pesantren Digerebek, Petugas Satpol PP Probolinggo Nyamar Jadi Pembeli

"Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," tuturnya.

"Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan," imbuhnya.

Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

Baca juga: 2 Bule Terekam CCTV Diduga Mencuri di Toko Kelontong PPST Trowulan Mojokerto, Uang Rp2 Juta Raib

“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan," terangnya.

Giat operasi yang dilakukan sejak Sabtu malam (23/6/2025) tersebut bertujuan menekan angka kejahatan yang kerap dipicu konsumsi miras. Terutama, miras yang dikonfirmasi kelompok anak muda. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved