Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Kejari Sita Uang Rp 3,1 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

Uang sebanyak Rp 3,1 M itu disita oleh 3 orang saksi kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PRES RILIS - Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi (tengah) bersama Kasie Pidsus, Ivan Yoko (kemeja putih), Kasie Barang bukti, Sebastian (kanan Kejari) saat konfrensi pers penyitaan uang sebanyak Rp 3.175.000.000 dalam kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo di Aula Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (24/6/2025). Uang sebanyak Rp 3,1 M itu disita oleh 3 orang saksi kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sita uang sebesar Rp 3.175.000.000 dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo dengan tersangka SA yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo.

Uang sebanyak Rp 3,1 M itu disita oleh 3 orang saksi kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo.

“Hari ini kita telah sita dari 3 orang saksi, penyitaan terkait penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo sejumlah 3 miliar 175 juta rupiah,” ungkap Kasie Intelejen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (24/6/2025)

Setelah disita, kemudian oleh Kejari Ponorogo dimasukkan penampungan lainnya di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Ponorogo.

Dana Rp 3,1 Miliar itu disita dari 3 orang saksi. Adalah berinisial AZ, MLH dan BS. Agung menjelaskan uang sebesar Rp 3,1 Miliar merupakan dana BOS.

Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, 55 Persen Narkotika

“Tersangka SA memanfaatkan dana BOS yang seharusnya untuk keperluan siswa tetapi untuk membeli tanah, kemudian sebagian membayar hutan,” kata Agung.

Menurutnya, 3 saksi kooperatif dan dikembalikan kepada negara. Sehingga Kejari Ponorogo membuatkan berita acara.

Baca juga: Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS, Yayasan Segera Cari Kepsek Baru

“Kasus ini dicek oleh jaksa peneliti. Kita menunggu hasil dari jaksa peneliti. Apabila ada petunjuk akan kami lengkapi,” pungkas Agung.

Sebelumnya, Sekedar diketahui setelah nyaris 6 bulan, akhirnya Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS.

Baca juga: Pasca Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Periksa Saksi

Adalah SA yang merupakan kepala sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang ditetapkan tersangka.

Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo. SA saat digiring ke mobil tahanan menggunakan masker dan terus menunduk.

Baca juga: Negara Rugi Rp 25 M, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Sebelumnya SA adalah dipanggil sebagai saksi. Dan Senin (28/4/2025), SA dipanggil lagi sebagai saksi, kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka. SA telah diperiksa mulai Senin siang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved