Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Imbas Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS, Cabdindik Warning Sekolah

Plt Kepala Cabang Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan Dindik Jatim, Adi Prayitno memberikan warning terhadap sekolah SMA/SMK sederajat

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
BERI WARNING - Plt Kepala Cabang Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan Dindik Jatim, Adi Prayitno memberikan warning terhadap sekolah SMA/SMK sederajat. Ini menyusul penetapan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA menjadi tersangka penyimpangan dana bantuan operasional (BOS). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Plt Kepala Cabang Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan Dindik Jatim, Adi Prayitno memberikan warning terhadap sekolah SMA/SMK sederajat.

Ini menyusul penetapan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA menjadi tersangka penyimpangan dana bantuan operasional (BOS).

“Secara tegas sampaikan seluruh sekolah yg ada di wilayah Ponorogo dan Magetan, mengikuti , petunjuk teknis  penggunaan dana BOS,” ungkap Plt Kepala Cabang Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan Dindik Jatim, Adi Prayitno, Selasa (29/4/2025).

Dia menjelaskan pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis. Gunanya adalah dipedomi dan dilaksanakan oleh seluruh sekolah.

“Sehingga menggunakan anggaran pemerintah harus sesui petunjuk teknis dan sesuai perundang-undangan,” kata Adi ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Kasus Penyimpangan Dana BOS Rugikan Negara Rp25 M, Kepsek SMK 2 PGRI Ponorogo Ngaku untuk Beli Bus

Adi juga mengungkapkan keprihatinannya. Terlebih kerugian negara yang ditimbulkan karena penyimpangan dana BOS tidak kecil. Adalah Rp 25 miliar.

“Ya tentu saya prihatin, ngoten nggeh (begitu ya),” pungkas Adi ketika ditemui media.

Sekedar diketahui setelah nyaris 6 bulan, akhirnya Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS.

Baca juga: Negara Rugi Rp 25 M, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Adalah SA yang merupakan kepala sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang ditetapkan tersangka.

Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo. SA saat digiring ke mobil tahanan menggunakan masker dan terus menunduk.

Sebelumnya SA adalah dipanggil sebagai saksi. Dan Senin (28/4/2025), SA dipanggil lagi sebagai saksi, kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka. SA telah diperiksa mulai Senin siang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita

Tersangka, kata dia, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Pihak Kejari Ponorogo melakukan penahanan tersangka karena berbagai pertimbangan.

Agar tersangka tidak kabur maupun bisa jadi menghilangkan alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan.

Sementara saat media mencoba meminta statment tersangka SA saat masuk ke mobil tahanan, SA tidak menjawab sepatah kata pun. 

Baca juga: Kepala Sekolah SMK 2 PGRI Ponorogo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved