Berita Viral
Mbah Narti Ikhlas Uang Rp 7,7 Juta Dicuri Siswa Yatim Piatu, Kembali Utuh setelah Batal Penjarakan
Nenek di Sragen, Jawa Tengah yang menjadi korban pencurian itu bernama Mbah Narti. Ia maafkan siswa yatim piatu yang curi uangnya Rp 7,7 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek maafkan siswa yatim piatu yang curi uangnya Rp 7,7 juta.
Nenek di Sragen, Jawa Tengah yang menjadi korban pencurian itu bernama Mbah Narti.
Wanita berusia 71 tahun itu memilih jalur damai didampingi jajaran Polsek Mondokan Polres Sragen, Jumat (20/6/2025).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga bernama Sapto yang mewakili korban Narti, buruh harian lepas di Desa Trombol.
Ia melaporkan adanya pencurian uang tunai sebesar Rp7,7 juta yang terjadi di rumah korban selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mondokan mengamankan seorang pelajar berinisial DA (16), yang kemudian mengakui telah mengambil uang tersebut sebanyak tujuh kali.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa DA masih duduk di bangku sekolah dan merupakan anak yatim piatu.
“Kami memediasi kedua belah pihak, dan akhirnya tercapai kesepakatan damai melalui Restoratif Justice. Uang hasil pencurian telah dikembalikan sepenuhnya dan korban memutuskan mencabut laporan,” terangnya, melansir dari TribunBanyumas.
Penyidik mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan asas keadilan, mengingat pelaku masih anak di bawah umur, belum pernah terlibat perkara sebelumnya, serta menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Remaja Curi Pisang Diberi Kambing Gubernur Dedi Mulyadi, Sekolah Dibayari Kapolsek, AAP Janji Tobat
Kapolres Sragen menekankan, bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan solusi tanpa harus menghancurkan masa depan anak.
“Restoratif Justice adalah langkah efektif dalam menyelesaikan perkara, terutama terhadap pelaku anak. Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus menjadi solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.
Dengan disepakatinya penyelesaian secara damai, pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.
Kapolres Sragen berharap, proses ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus dorongan untuk terus mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif dalam menangani kasus serupa.
Baca juga: Curi Kas Masjid Rp6 Juta, Marbot Ingin Merasakan Tidur di Hotel & Punya HP, Biasa Tidur di Jalanan
Sementara itu dalam kasus lain, pelaku pencurian uang kotak amal Masjid Baitur Rahmad, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya tertangkap, Senin (16/6/2025).
Aksi pencurian ini viral lantaran pelaku sempat terekam oleh CCTV yang dipasang di dalam masjid.
Dalam rekaman CCTV terlihat, seorang pria tengah masuk area masjid dari sisi utara masjid. Kemudian ia tampak mencari keberadaan kotak amal di dalam masjid tersebut.
Usai mengetahui keberadaan kotak amal, pria dengan baju berwarna merah hati dan celana berwarna cream ini kemudian mengambil sejumlah uang di dalam kotak amal. Aksi ini diketahui terjadi pada Senin, 9 Juni 2025 malam.
Usai viral, petugas kepolisian kemudian melakukan pencarian. Akhirnya pelaku berhasil diamankan saat tengah ngopi di sebuah warung kopi di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Menurut Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch Rudi, jika pelaku dalam aksi ini adalah seorang remaja.
“Pelaku masih di bawah umur,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial IWR (15), warga Kabupaten Lamongan.
Dari keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, ia nekat mencuri karena faktor kebutuhan ekonomi.
“Karena kebutuhan,” imbuhnya.
Kendati masih di bawah umur, Rudi menjelaskan proses hukum akan masih terus berlanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
Selain itu petugas juga masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada oknum lain yang terlibat, serta apakah aksi ini juga dilakukan di TKP lain.
Untuk pasal yang akan disangkakan atas kasus ini yaitu, pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kita sangkakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Dari kejadian ini Satreskrim Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan barang berharga saat berada di tempat umum, termasuk di rumah ibadah.
Berita Lain
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik ternyata pasangan suami istri (pasutri).
Mereka kompak menjebak korban dengan modus mengajak korban untuk bakar-bakar daging kurban.
Diketahui, kedua tersangka ini hubungannya sedang retak. Mahligai rumah tangga berada di babak akhir. Keduanya sudah pisah rumah. Namun, kekompakan keduanya muncul malah untuk mencuri sepeda motor.
Kedua tersangka Ayu Dewi Sari, 22 tahun, asal Prupuh, dan Riyanto, 22 tahun asal Pantenan, sudah ditangkap. Keduanya meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Sementara korban bernama M. Ruhul Madani, berusia 25 tahun, pemilik motor Honda CBR L 2036 ABL. Motor warna hitam itu, menjadi incaran kedua tersangka, hingga bersekongkol untuk menggasaknya. Motif pencurian ini didasari dendam tersangka Ayu kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, setelah kedua tersangka diamankan, pemeriksaan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Keduanya adalah sepasang suami istri, yang pisah ranjang.
Baca juga: Janji Dinikahi Tak Terwujud, Wanita di Gresik Ajak Suami Curi Motor Pria Idamannya
Kondisi rumah tangga yang sudah di ujung tanduk, ternyata tersangka Ayu diam-diam menjalin hubungan dengan korban. Bahkan pernah dijanjikan akan dinikahi. Namun belum juga terwujud.
"Jadi, korban pernah janji menikahi tersangka yang perempuan, tapi tidak jadi. Tersangka sakit hati dan direncanakanlah pencurian sepeda motor korban," kata Abid, sapaan akrabnya.
Diketahui, usai berhasil mencuri sepeda motor, Honda CBR milik korban, dijual di media sosial. Langsung saja ada pembeli yang tertarik. Tersangka Ayu dan Riyanto langsung sumringah.
Ketika COD, motor dicek pembeli, bukan uang yang didapat, melainkan borgol polisi yang melingkar di kedua tangan tersangka. Pembeli tersebut adalah anggota Polisi yang menyamar.
Tidak butuh waktu lama, kedua tersangka Ayu dan Riyanto langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Jumat (6/6) lalu, pas Idul Adha. Tersangka Ayu mengajak korban bakaran daging kurban.
Korban Ruhul datang ke rumah tersangka di Prupuh. Usai bakaran daging kurban, sepeda motor korban hilang, akhirnya korban melapor ke Polsek Panceng. Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap Ayu dan Riyanto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
nenek maafkan siswa yatim piatu yang curi uangnya
Narti
pencurian
Sragen
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.