Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Pamekasan Ringkus 17 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda: Komitmen Buru Bandar hingga Tuntas

Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
TERTUNDUK - 17 tersangka penyalahgunaan narkoba saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba.

Dari 7 kasus narkoba ini, Polisi mengamankan 17 terduga pengedar narkoba  dengan barang bukti sebanyak 24,33 gram sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, diberantasnya kasus narkoba ini sebagai wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menegakkan supremasi hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Kata dia, 17 pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan tempat atau lokasi berbeda.

17 pengedar narkoba tersebut diantaranya berinisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Pamekasan yang diamankan petugas di area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung.

Baca juga: Warga NU Pamekasan Madura Gelar Salat Gaib Akbar di Ponpes Miftahul Ulum, Doakan KH Taufiq Hasyim

Selain itu, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan diamankan petugas di halamam rumah Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan

Sementara itu pelaku lain berinisial R (23) warga Pamekasan diamankan petugas di area SPBU Tlanakan, Pamekasan.

Sedangkan pelaku H (55) warga Bangkalan diamankan petugas di salah satu rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Pamekasan.

Pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.

Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.

Penangkapan 17 pelaku pengedar darkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dilakukan pihaknya begitu informasi diterima.

Baca juga: Kondisi Mobil yang Ditumpangi Ketua PCNU Pamekasan dan Istri usai Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan

“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (25/6/2025).

AKP Sri memastikan, tidak akan berhenti di sini untuk mengungkap pelaku narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved