Polisi Pamekasan Ringkus 17 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda: Komitmen Buru Bandar hingga Tuntas
Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Kata dia, siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan diburu hingga tuntas.
"Kami komitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan," tegasnya.
Sementara 17 pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lebih lanjut AKP Sri mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” ajaknya.
Pemkab Tuban Tegaskan Rekrutmen Perangkat Desa harus Transparan dan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Gunung Semeru Erupsi 9 Kali Sejak Dini Hari, Abu Setinggi 700 Meter Meluncur ke Barat Daya |
![]() |
---|
Sebanyak 1.259 ton Material Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Dievakuasi, Dijaga Ketat Petugas |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Jadi Program Strategis, Cak Rofiq: Bangun Kekuatan Ekonomi Jatim di Desa |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi Koperasi Merah Putih dengan BUMN, Pemkab Pasuruan Gelar Business Matching |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.