Polisi Pamekasan Ringkus 17 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda: Komitmen Buru Bandar hingga Tuntas
Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Kata dia, siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan diburu hingga tuntas.
"Kami komitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan," tegasnya.
Sementara 17 pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lebih lanjut AKP Sri mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” ajaknya.
Lorenza Beli Mobil Rp 260 Juta Pakai Uang Receh, Bawa 3 Galon Hasil Nabung 5 Tahun |
![]() |
---|
10 Ide Poster HUT Ke-80 RI untuk Merayakan 17 Agustus 2025, Dilengkapi Link Gambar yang Bisa Diedit |
![]() |
---|
Doktif Ketakutan Disogok Rp20 Miliar oleh Reza Gladys dan Suami Demi Produk Tak Diulas |
![]() |
---|
5 Hal Meyakinkan Lisa Mariana Soal Ridwan Kamil Ayah Biologis Putrinya, Hasil Tes DNA 3 Minggu Lagi |
![]() |
---|
Rutan Sampang Luncurkan Program Rehabilitasi Narkoba bagi Warga Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.