Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Pamekasan Ringkus 17 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda: Komitmen Buru Bandar hingga Tuntas

Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
TERTUNDUK - 17 tersangka penyalahgunaan narkoba saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (25/6/2025). 

Kata dia, siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan diburu hingga tuntas. 

"Kami komitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan," tegasnya.

Sementara 17 pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.

Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lebih lanjut AKP Sri mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” ajaknya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved