Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Usep Apes Dipenjara karena Beli Motor Curian Rp 2 Juta, Dedi Mulyadi Kini Bantu: Sengsaranya Lama

Seorang pria bernama Usep dipenjara karena beli motor curian Rp 2 juta. Motor curian itu diketahui harganya Rp 10 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tangkap layar video Dedi Mulyadi
BELI MOTOR CURIAN - Usep dan keluarga yang ditemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Usep saat ini ditahan di Polres Sumedang karena kedapatan membeli motor hasil curian. Ia membeli motor itu dengan harga Rp 2 juta. 

Keduanya mencuri motor keluaran lawas Yamaha V80 milik WA (47), warga Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. 

Kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian mengungkap perangai tersangka kabur membawa motor curian.

Tersangka menarik Yamaha V80 menggunakan bantuan becak motor. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) dini hari. 

Kala itu, korban memarkirkan motor Yamaha V80 di depan rumah temannya, di Kelurahan Warujayeng.

Sementara, korban dan temannya sedang tertidur lelap di kamar. 

"Motor milik korban dalam posisi terkunci setir. Dalam melancarkan aksinya, tersangka tampaknya merusak rumah kunci motor korban," katanya, Selasa (10/6/2025). 

 Tersangka lalu menggondol motor korban.

Paginya, korban terkejut mengetahui motornya telah raib. 

Menyadari motornya digasak maling, Wahyu lantas bergegas melapor ke Polsek Warujayeng. 

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan.

Dari situ, polisi menemukan jejak pencurian tersangka melalui rekaman CCTV. 

"Personel Polsek Warujayeng mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV mereka melakukan pencurian menggunakan becak motor," jelasnya. 

Baca juga: 3 Bocah SD Jual Motor Curian Rp150 Ribu untuk Main Timezone dan Jalan-jalan, Kondisi Keluarga Dikuak

Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menyebut, selanjutnya, personel dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka. 

Upaya ini membuahkan hasil.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved