Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12.000 Penerima BPJS PBI JK di Tulungagung Dinonaktifkan, Peserta Punya Waktu 2 Bulan untuk Lapor

12.000 penerima BPJS PBI JK di Tulungagung dinonaktifkan, setiap peserta PBI JK yang sudah nonaktif mempunyai waktu 2 bulan untuk melapor.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
KEPESERTAAN DINONAKTFIKAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur, Fitriyah Kusumawati, mengatakan, ada 12.000 penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan kepesertaannya oleh pemerintah pusat, Rabu (25/6/2025). Karena itu, masyarakat diminta aktif mengecek status kepesertaan, agar warga miskin dan yang memerlukan layanan kesehatan bisa diaktifkan kembali. 

Statusnya bisa diaktifkan kembali jika ada pendataan ulang oleh Kementerian Sosial. 

Terkait penonaktifan massal PBI JK ini, BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. 

“Bersama tiga dinas itu, harapannya ada sosialisasi sampai bawah, ke desa-desa dan puskesmas,” tegasnya.

Fitri memastikan, PBI JK yang nonaktif namun memerlukan layanan kesehatan, statusnya bisa langsung diaktifkan setelah melapor. 

Karena itu, para pihak terkait diharapkan ikut membantu sosialisasi, menjangkau pemegang kartu PBI JK. 

Penonaktifan kartu PBI JK ini tidak berpengaruh ke BPJS Kesehatan, namun berpengaruh langsung kepada warga karena tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan. 

“Makanya harus disosialisasikan bagaimana mengaktifkan kembali,” pungkas Fitri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved