Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Rp5,2 M, Cara Curang Eks Manajer Kantor Pos Ketahuan dari Audit Laporan Keuangan BUMN

Wanita tersebut ditahan usai diduga terlibat dalam kasus korupsi saat masih bekerja sebagai manajer keuangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/Samsul
MANAJER TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan seorang wanita sebagai tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/6/2025). Wanita tersebut berinisial AA. 

Pihak kejaksaan berencana untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Sebelum menahan tersangka, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor pos cabang utama Kendari yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, serta di kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).

Penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan.

Termasuk ruangan keuangan, aset, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.

Selama penggeledahan, Tim Kejari menyita sejumlah dokumen dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan.

Eks pejabat Kantor Pos cabang utama Kendari ditahan Kejaksaan Negeri Kendari
Eks pejabat Kantor Pos cabang utama Kendari ditahan Kejaksaan Negeri Kendari (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Korupsi juga dilakukan wanita asal Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menggelapkan uang rumah sakit sebesar Rp516 juta.

Wanita muda berusia 29 tahun berinisial RH tersebut ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Adapun kasus terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut pada Februari 2025. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, aksi penggelapan terjadi saat RH menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit Annisa Curup.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan," kata Ipda Andhar Wicaksono, mengutip Tribun Bengkulu, Senin (16/6/2025).

Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Aksi RH menggelapkan uang rumah sakit ratusan juta rupiah terungkap setelah pihak rumah sakit melakukan audit internal.

"Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta," kata Ipda Andhar Wicaksono.

Baca juga: Anggota Koperasi BLN Teriak Gedor Rumah Pimpinan, Setoran Rp400 Juta Tak Jelas Nasibnya: Tidak Beres

Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada polisi pada 12 Februari 2025.

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved