Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Rp5,2 M, Cara Curang Eks Manajer Kantor Pos Ketahuan dari Audit Laporan Keuangan BUMN

Wanita tersebut ditahan usai diduga terlibat dalam kasus korupsi saat masih bekerja sebagai manajer keuangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/Samsul
MANAJER TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan seorang wanita sebagai tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/6/2025). Wanita tersebut berinisial AA. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka pada 4 Juni 2025.

RH pun akhirnya ditahan pada 10 Juni 2025.

Ipda Andhar Wicaksono mengungkap, RH melakukan aksinya secara sistematis dengan memalsukan laporan keuangan internal rumah sakit.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan berlangsung cukup lama.

Tersangka RH (29) saat digiring Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (16/6/2025). Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di Rumah Sakit Anissa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Tersangka RH (29) saat digiring Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (16/6/2025). Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di Rumah Sakit Anissa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Hal itu yang membuat pihak rumah sakit tidak langsung bisa mendeteksi kejahatan RH. 

"Modusnya ini pelaku memanipulasi laporan keuangan dengan cara tidak melaporkan transaksi secara riil."

"Kemudian menyusun laporan keuangan yang telah disesuaikan untuk menutupi penggelapan uang tersebut," ujar Ipda Andhar Wicaksono.

Agar kejahatannya tidak tercium, RH tidak langsung mengambil dana dalam jumlah besar.

Ia terlebih dahulu menyusun skema penggelapan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, dari hasil audit keuangan terakhir yang dilakukan pihak manajemen RS Annisa Curup, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan.

Baca juga: Belasan Kades Geruduk Sekolah Protes Sistem SPMB, Kecewa Banyak Siswa Tak Lolos Meski Domisili Dekat

Ipda Andhar Wicaksono mengungkapkan, uang yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Termasuk untuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya. 

"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal tentang penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved