Gelapkan Rp5,2 M, Cara Curang Eks Manajer Kantor Pos Ketahuan dari Audit Laporan Keuangan BUMN
Wanita tersebut ditahan usai diduga terlibat dalam kasus korupsi saat masih bekerja sebagai manajer keuangan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mantan manajer keuangan Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari berinisial AA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (25/6/2025).
Tersangka ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi saat masih bekerja sebagai manajer keuangan.
Ia telah merugikan negara hingga sebesar Rp5,2 miliar.
Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kendari.
Setelah itu, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan klas II Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa tersangka AA telah melakukan manipulasi laporan keuangan BUMN selama periode 2021 hingga 2024.
"Modus yang dilakukan tersangka sebagai manajer keuangan adalah memalsukan laporan keuangan, seolah-olah dana yang ada di kantor pos itu sama dengan pemasukan dan pengeluaran," ungkap Ronal.
"Fotokopi terhadap tanda tangan pimpinan dilakukan dengan cara discan," imbuhnya dalam keterangan pers di kantor Kejari Kendari, Rabu malam lalu.
"Sehingga saat dilakukan audit ditemukan kerugian hingga Rp5,2 miliar yang telah diakui oleh tersangka," tambah Ronal.
Lebih lanjut, Kajari Kendari mengungkapkan, dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Ronal belum dapat menjelaskan secara perinci mengenai penggunaan dana tersebut.
Perbuatan AA diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 9 tentang penggelapan.
Baca juga: Polisi Tipu Pedagang Helm Ternyata Sudah Sering Menipu sampai Rugikan Rp3,23 M, Korban Puluhan
Dalam kasus ini, Kejari Kendari telah memeriksa delapan orang saksi dari kantor pos cabang utama Kendari.
Pihak kejaksaan berencana untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Sebelum menahan tersangka, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor pos cabang utama Kendari yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, serta di kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).
Penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan.
Termasuk ruangan keuangan, aset, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Selama penggeledahan, Tim Kejari menyita sejumlah dokumen dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan.

Korupsi juga dilakukan wanita asal Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menggelapkan uang rumah sakit sebesar Rp516 juta.
Wanita muda berusia 29 tahun berinisial RH tersebut ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Adapun kasus terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut pada Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, aksi penggelapan terjadi saat RH menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit Annisa Curup.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan," kata Ipda Andhar Wicaksono, mengutip Tribun Bengkulu, Senin (16/6/2025).
Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Aksi RH menggelapkan uang rumah sakit ratusan juta rupiah terungkap setelah pihak rumah sakit melakukan audit internal.
"Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta," kata Ipda Andhar Wicaksono.
Baca juga: Anggota Koperasi BLN Teriak Gedor Rumah Pimpinan, Setoran Rp400 Juta Tak Jelas Nasibnya: Tidak Beres
Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada polisi pada 12 Februari 2025.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka pada 4 Juni 2025.
RH pun akhirnya ditahan pada 10 Juni 2025.
Ipda Andhar Wicaksono mengungkap, RH melakukan aksinya secara sistematis dengan memalsukan laporan keuangan internal rumah sakit.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan berlangsung cukup lama.

Hal itu yang membuat pihak rumah sakit tidak langsung bisa mendeteksi kejahatan RH.
"Modusnya ini pelaku memanipulasi laporan keuangan dengan cara tidak melaporkan transaksi secara riil."
"Kemudian menyusun laporan keuangan yang telah disesuaikan untuk menutupi penggelapan uang tersebut," ujar Ipda Andhar Wicaksono.
Agar kejahatannya tidak tercium, RH tidak langsung mengambil dana dalam jumlah besar.
Ia terlebih dahulu menyusun skema penggelapan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, dari hasil audit keuangan terakhir yang dilakukan pihak manajemen RS Annisa Curup, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan.
Baca juga: Belasan Kades Geruduk Sekolah Protes Sistem SPMB, Kecewa Banyak Siswa Tak Lolos Meski Domisili Dekat
Ipda Andhar Wicaksono mengungkapkan, uang yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Termasuk untuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya.
"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," ujarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal tentang penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos Supaya Tak Hangus, Jangan Lupa Bawa QR Pospay! |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Cara Pencairan BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu di Kantor Pos, Dapatkan QR Code Lewat Aplikasi PosPay |
![]() |
---|
Warga Cekcok Tuntut Janji Perbaikan Jalan Kompleks, Sakit Hati Dengar Ucapan Pemilik Perumahan |
![]() |
---|
Arfandi Pilu 4 Anaknya Terbakar di Rumah, Padahal Mau Diambil saat Siska Amelia Nikah: Buka Mata Nak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.