Jasad Pria Tertutup Kasur di Jombang
Modus Licik Istri Bunuh Suami di Jombang, Fauziah Minta Bantuan Karyawan Korban dan Rela Berbohong
Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, istri siri yang tega habisi nyawa suaminya Lukman
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, istri siri yang tega habisi nyawa suaminya Lukman Haqim (44) ternyata sempat minta bantuan karyawan korban, sampai harus berbohong agar aksinya tak terendus.
Lukman sendiri diketahui bekerja sebagai pengusaha mebel di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Lukman warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini ditemukan tewas tidak bernyawa di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang dalam kondisi membusuk.
Jasad Lukman terungkap setelah Fauziah, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat menutupi aksi pembunuhannya hampir 42 hari.
Baca juga: Cara Keji Istri Bunuh Suami di Jombang, Campur Minuman Pakai Potas Lalu Tikam Dada Korban
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025), menyebut jika Fauziah sempat menelepon salah satu karyawan Lukman untuk meminta bantuan.
Fauziah meminta bantuan karyawan tersebut bukan untuk menghabisi Lukman, melainkan meminta bantuan untuk mengangkat dan memindahkan korban ke kamar setelah Fauziah melancarkan aksinya.
Bahkan, Fauziah sampai harus berbohong ke karyawan yang tidak disebut identitasnya tersebut agar aksinya tidak terendus. Fauziah bahkan mengaku ke karyawan tersebut jika Lukman mabuk dan harus diangkut ke kamar.
"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah di racun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media.
Setelah aksinya meracun Lukman, terjadi reaksi terhadap Lukman. Kemudian terlapor menelepon saksi. Setelah saksi datang ke rumah kontrakan, terlapor dibantu oleh saksi untuk memindahkan korban ke kamar.
"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga, alasan terlapor kepada saksi, bahwa korban mabuk. Saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut. Kemudian saksi pulang nah di situlah terlapor melakukan kekerasan dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Istri Bunuh Suami di Jombang, Mengaku Lelah Jadi Korban KDRT, Polisi Beber Kronologi Kejadian
Kekerasan terhadap korban ini juga dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian belakang kepala korban. "Penyebab kematian kepada korban, karena terdapat pukulan yang sangat keras di belakang kepala itu terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada sebanyak dua kali," bebernya.
Sementara untuk kandungan racun di dalam tubuh korban, pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium forensik (Labfor). "Untuk hasil Labfor dari kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan pengujian laboratorium, mungkin kurang lebih 3 hari keluar baru," pungkasnya.
Jasad Pria Tertutup Kasur di Jombang
istri bunuh suami di Jombang
istri bunuh suami
Fauziah Priati Ningsih
karyawan korban
RunningNews
TribunBreakingNews
Jombang
TribunJatim.com
Simpan Jasad Suami 42 Hari, Istri Sempat Sebut Korban Mabuk, Karyawan Dimintai Tolong Memindahkan |
![]() |
---|
Alasan Istri Bunuh Suami di Jombang, Mengaku Lelah Jadi Korban KDRT, Polisi Beber Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Cara Keji Istri Bunuh Suami di Jombang, Campur Minuman Pakai Potas Lalu Tikam Dada Korban |
![]() |
---|
Sosok Istri Bos Mebel Simpan Jasad Suami 1 Bulan usai Membunuhnya, Kecurigaan Pemilik Toko Terbukti |
![]() |
---|
Suasana Duka Selimuti Rumah Suami yang Diduga Dibunuh Istri di Jombang, Keluarga Syok dan Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.