Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Pengurus Koperasi di Lumajang Divonis 6 Bulan Bui Gegara Bawa Kabur Motor Kreditan Karyawan

Reno Hermansyah warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang divonis 6 bulan penjara

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
VONIS - Pengadilan Negeri Lumajang saat menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus jaminan fidusia di ruang sidang Garuda, Selasa 17 Juni 2025 lalu. Kini Pengadilan Lumajang memvonis 6 bulan penjara untuk terdakwa.  

Di sisi lain, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lumajang terlampau ringan. 

"Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan," Katanya. 

Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika Reno mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF kisaran tahun 2023 silam. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun. 

Kata Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan. 

"Kenapa milih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek," Jelasnya. 

Terdakwa disebutkan Satria awalnya rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali angsuran. Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit dikabarkan digelapkan. Alhasil, pihak FIF melayangkan laporan polisi pada 23 Desember 2024.

"Terkait vonis ini pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya," Tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved