Berita Viral
Nginap di Hotel Mewah bareng Pacar, Satpam Bank Bawa Uang Rp 410 Juta, Caranya Bobol ATM Terkuak
Satpam bank diketahui ternyata menjadi pelaku pembobolan bank di Sulawesi Selatan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dengan modus ini, pelaku berhasil membobol hingga 25 rekening nasabah, termasuk satu yayasan.
Nilai pencurian per rekening berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 1 Miliar.
“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada satu yayasan. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” terang Taufik.
Baca juga: Rekening Eks Bupati Kerinci Ikut Jadi Korban, Karyawan Bank Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Uang Nasabah Dipakai untuk Judi Online

Motif RS diketahui terkait kecanduannya pada judi online. Seluruh dana hasil pembobolan dipakai untuk berjudi dengan nilai deposit sangat besar.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp 70-80 juta,” ungkap Taufik.
Penyelidikan lebih lanjut memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Uang hasil kejahatan disimpan dan dipakai sendiri oleh RS, dengan sisa saldo rekening hanya Rp 80 ribu.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp 80 ribu rupiah,” jelas Taufik.
Mantan Bupati Kerinci Jadi Korban
Dari seluruh korban, mantan Bupati Kerinci, Adirozal, tercatat sebagai salah satu yang dirugikan. Tiga rekening milik Adirozal dibobol RS.
“Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang tiga tadi dibobol,” kata Taufik.
RS dan Adirozal diketahui memiliki hubungan cukup dekat, sehingga eks bupati sering meminta bantuan kepada RS.
Selain itu, rekening Yayasan Bantul Husnah juga menjadi salah satu korban.
Pengembalian Dana dan Tindak Lanjut Hukum
Meski telah menghabiskan sebagian besar uang hasil kejahatannya, RS disebut telah mengembalikan sebagian dana.
Hingga kini, 17 nasabah menerima ganti rugi dengan total Rp 4 Miliar, tetapi sekitar Rp 2 Miliar masih belum dikembalikan kepada tujuh nasabah lainnya.
RS dijerat Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Alasan Artis Malas Ngantor dan Didemo Mundur dari Kursi Anggota Dewan, Suami Terancam Bui |
![]() |
---|
Ulin Istri Polisi 3 Tahun Tak Dinafkahi Malah Diancam Bakal Ditembak, Minta Kapolda Lindungi |
![]() |
---|
Alasan Ahad Penghulu Nekat Sebrangi Sungai untuk Nikahkan Warga, Kemenag: Panggilan Jiwa |
![]() |
---|
Alasan Atalia Praratya Tak Menemani Ridwan Kamil Tes DNA Kasus Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Niat Kades Berubah usai Sadar Hanya Berdua dengan Warga di Kantor, Korban Lari usai Dipaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.