Berita Viral
Orangtua Protes Siswa Ranking 1 Gagal Masuk SMP karena Usia Baru 12 Tahun, Lokasi Juga Jadi Masalah
Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menuai protes di berbagai daerah. Di antaranya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menuai protes di berbagai daerah.
Di antaranya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ada orangtua yang adukan aturan seleksi berdasarkan usia dalam sistem SPMB 2025 tingkat SMP.
Dalam sebuah aduan pada Rabu (25/6/2025), seorang pengadu meluapkan kekecewaannya karena anaknya yang merupakan peringkat pertama di sekolahnya, gagal bersaing masuk SMP negeri karena usianya lebih muda dari pendaftar lain.
Menanggapi keluhan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menyatakan semua ketentuan seleksi telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Orang tua tersebut menceritakan prestasi akademik anaknya seolah tidak berarti dalam sistem PPDB saat ini.
Anaknya yang berusia 12 tahun 6 bulan harus tersisih oleh pendaftar lain yang usianya mencapai 13 tahun.
"Anak Rangking 1 di sekolah, arepan daftar SMP susah. Hanya karena umurnya 12 tahun 6 bulan, kalah karo umur 13 tahun," tulisnya dalam laporan, melansir dari TribunBanyumas.
Ia pun mempertanyakan esensi dari pendidikan jika pada akhirnya seleksi masuk sekolah lebih mengutamakan faktor usia dibandingkan kepintaran.
Baca juga: Kepsek SD Cemas Cuma Dapat 10 Murid Baru, Banyak Ortu Tak Bisa Daftar Online, Bahas Bangunan Sekolah
Masalah ini diperparah karena lokasi tempat tinggalnya masuk dalam kategori kelurahan sebaran, bukan kelurahan utama, sehingga persaingan menjadi lebih ketat.
"Sekolah kui nggolet kepinteran atau kepriwe sih Min? Tulung solusine (Sekolah itu mencari kepintaran atau bagaimana sih, Min? Tolong solusinya)," pintanya.
Kritik pedas terhadap aturan usia ini membanjiri media sosial.
Banyak orang tua merasa sistem ini tidak adil karena mengesampingkan nilai akademik dan lebih memprioritaskan calon siswa dengan usia maksimal, yakni 15 tahun per 1 Juli 2025.
"Bangke banget peraturannya, ga peduli nilai, yang penting umur tua," keluh akun @betari_senja di kolom komentar Instagram Dinas Pendidikan Banyumas.
Ia menyaksikan peringkat seorang anak terus tergeser oleh pendaftar berusia 13 tahun, meskipun kuota domisili sebaran di sekolah tersebut sudah penuh.
Baca juga: Guru SDN Cemas Baru Dapat 1 Murid dari SPMB 2025, Kades Sebut Ortu Tak Mau Berjudi Nasib Anaknya
Wanita Kaget Tarik Tunai di ATM Malah Keluar Uang Mainan, Bank Indonesia Sebut Kemungkinannya Kecil |
![]() |
---|
Kemana Wapres Gibran saat Presiden Prabowo Mereshuffle Menteri dan Wakil Menterinya? |
![]() |
---|
Baju Batik Menkeu Purbaya Sering Dipakai Ulang Disoroti, ini Makna Motifnya Kata Guru Besar UNS |
![]() |
---|
Kondisi Anak PAUD Disunat Teman di Sekolah saat Kegiatan Prakarya, Trauma Sakit Luar Biasa |
![]() |
---|
Daftar 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo, Hasan Nasbi Dicopot dari PCO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.