Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Meski Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Pekerja Masih Bisa Dapat BSU 2025? ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Satu di antara syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Canva
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. Satu syarat mendapat BSU 2025 adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. 

Hal tersebut disebabkan karena pekerja tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah.

Baca juga: Gaji Jauh Dibawah Karyawan Swasta, Guru Honorer Kesal BSU Belum Cair, Kemnaker Kini Berhati-hati

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:

  • Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
  • Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved