Sidang Kasus Korupsi RPHU Lamongan Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, 3 Saksi Kunci Dihadirkan
Perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan disidangkan
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek RPHU merugikan negara Rp92, juta. Pihak ketiga (kontraktor) disebut telah dimintai pertanggungjawaban.
Ridlwan menambahkan, Wahyudi tidak tahu-menahu praktik “pinjam bendera” yang diduga dilakukan Kliennya.
“PPK hanya pengendali umum. Pengurusan detail lapangan ada pada PPTK dan tim teknis. Kalau ada bendera pinjaman, PPK jelas tidak mengetahuinya.”sambungnya.
Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian berikutnya pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Ridlwan berharap proses persidangan dapat membuka seluruh fakta tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami ingin semua terang-benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096, Pemkab Siapkan 2.000 Paket Makanan dan Minuman Gratis |
![]() |
---|
Kabur Usai Ditusuk, Pria di Surabaya Renang Seberangi Sungai Kalimas Minta Tolong Warga |
![]() |
---|
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.