Sidang Kasus Korupsi RPHU Lamongan Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, 3 Saksi Kunci Dihadirkan
Perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan disidangkan
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek RPHU merugikan negara Rp92, juta. Pihak ketiga (kontraktor) disebut telah dimintai pertanggungjawaban.
Ridlwan menambahkan, Wahyudi tidak tahu-menahu praktik “pinjam bendera” yang diduga dilakukan Kliennya.
“PPK hanya pengendali umum. Pengurusan detail lapangan ada pada PPTK dan tim teknis. Kalau ada bendera pinjaman, PPK jelas tidak mengetahuinya.”sambungnya.
Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian berikutnya pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Ridlwan berharap proses persidangan dapat membuka seluruh fakta tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami ingin semua terang-benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Niat Temani Curhat Pria Kenalan, Wanita Sidoarjo Malah Kehilangan NMax Ditukar Suku Cadang Handphone |
![]() |
---|
Alex Balas Sikap Ortu Suka Melarang dengan Ketakjuban NASA Atas Kemampuannya, Kini Ditawari Kerja |
![]() |
---|
Cara Daftar Mengikuti Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Negara, Pendaftaran Jumat 8 Agusus 2025 |
![]() |
---|
Tiap Hari Belajar Pakai Lampu Minyak, Saul Siswa SD Bisa Tembus Olimpiade Sains, Ingin Jadi Guru |
![]() |
---|
Suami Pasang Badan saat Bella Shofie Didemo Malas Ngantor di DPRD, Duga Hanya Aksi Titipan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.