Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Korupsi RPHU Lamongan Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, 3 Saksi Kunci Dihadirkan

Perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan disidangkan

Editor: Samsul Arifin
istimewa
HADIRKAN 3 SAKSI - Perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan disidangkan. Sidang tersebut digelar dengan agenda menghadirkan 3 saksi. 

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek RPHU merugikan negara Rp92, juta. Pihak ketiga (kontraktor) disebut telah dimintai pertanggungjawaban. 

Ridlwan menambahkan, Wahyudi tidak tahu-menahu praktik “pinjam bendera” yang diduga dilakukan Kliennya.

“PPK hanya pengendali umum. Pengurusan detail lapangan ada pada PPTK dan tim teknis. Kalau ada bendera pinjaman, PPK jelas tidak mengetahuinya.”sambungnya.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian berikutnya pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Ridlwan berharap proses persidangan dapat membuka seluruh fakta tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami ingin semua terang-benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved