Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas ada yang Janggal, Uang Rp 481 Juta Milik Perusahaan Digelapkan Karyawan Sendiri untuk Pribadi

NS diketahui meruoakan karyawan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Pahlawan Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Tribun Solo
PENGGELAPAN - Ilustrasi uang. Ulah karyawan gelapkan uang perusahaan Rp 481 juta. 

Kini, bu guru yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, terancam digeruduk orang tua siswa setelah habiskan tabungan murid sebesar Rp 343 juta.

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman menyampaikan sudah memanggil Bu Guru Cicih. 

Baca juga: Pegawai Kemenag Asyik Dangdutan di Halaman Kantor saat Malam 1 Muharam, Ketua PHBI: Suasana Santai

Menurut pengakuan pelaku, ia akan mengembalikan uang tersebut usai asetnya dijual.

"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering di panggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.

Sementara, menurut informasi aset yang akan dijual oknum guru itu tidak cukup untuk membayar semua utang yang tabungan.

"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.

Baca juga: Istri Sakit-sakitan, Poniman Nekat Curi HP Jemaah Masjid untuk Beli Beras, Kini Korban Memaafkan

Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan di balik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.

 Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

DENDA KOPERASI SAWIT KOPPSA-M - Ilustrasi uang untuk berita denda berat yang didapatkan oleh koperasi yang sedang bermasalah. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp 140 miliar.
DENDA KOPERASI SAWIT KOPPSA-M - Ilustrasi uang untuk berita denda berat yang didapatkan oleh koperasi yang sedang bermasalah. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp 140 miliar. (Tribun Medan)

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved