Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Bu Guru Cicih usai Bikin Ludes Rp 343 Juta Tabungan Siswa SD, Kepsek Sudah Sering Panggil

Bu Guru Cicih akhirnya buka suara soal kasus uang Rp 343 juta yang habis dipakainya untuk usaha.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar
PENGAKUAN BU GURU - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut. 

TRIBUNJATIM.COM - Bikin ludes uang tabungan siswa SD sebesar Rp 343 juta, Bu Cicih memberikan pengakuan tersendiri.

Bu Guru Cicih menjadi perbincangan setelah membuat habis uang tabungan siswa SD di tempatnya beberapa waktu lalu.

Usai menghabiskan uang tersebut untuk modal usahanya secara pribadi, Bu Guru Cicih malah merugi.

Akibatnya kini ia harus melunasi utang pinjaman ke tabungan siswa SD sebesar Rp 343 juta.

Beginilah jawaban Bu Guru Cicih saat diminta kembalikan tabungan murid Rp343 juta.

Bu Guru Cicih tega menghabiskan uang tabungan muridnya untuk modal.

Kasus guru gunakan uang tabungan murid hingga total Rp 343 juta tengah menjadi sorotan. 

Pensiunan guru di Pangandaran, Jawa Barat itu harus menanggung utang atas penggunaan uang tabungan murid SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kini, bu guru yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, terancam digeruduk orang tua siswa setelah habiskan tabungan murid sebesar Rp 343 juta.

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman menyampaikan sudah memanggil Bu Guru Cicih. 

Baca juga: Pegawai Kemenag Asyik Dangdutan di Halaman Kantor saat Malam 1 Muharam, Ketua PHBI: Suasana Santai

Menurut pengakuan pelaku, ia akan mengembalikan uang tersebut usai asetnya dijual.

"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering di panggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.

Sementara, menurut informasi aset yang akan dijual oknum guru itu tidak cukup untuk membayar semua utang yang tabungan.

"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.

Baca juga: Istri Sakit-sakitan, Poniman Nekat Curi HP Jemaah Masjid untuk Beli Beras, Kini Korban Memaafkan

Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan di balik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.

 Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

DENDA KOPERASI SAWIT KOPPSA-M - Ilustrasi uang untuk berita denda berat yang didapatkan oleh koperasi yang sedang bermasalah. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp 140 miliar.
DENDA KOPERASI SAWIT KOPPSA-M - Ilustrasi uang untuk berita denda berat yang didapatkan oleh koperasi yang sedang bermasalah. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp 140 miliar. (Tribun Medan)

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Baca juga: Dibesarkan Sendirian, 2 Anak Kini Serahkan Ibu ke Griya Lansia, Bersedia Tak Dikabari Jika Meninggal

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Saat itu, Darso langsung menolak.

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.

Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.

"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.

Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.

Baca juga: Sosok dan Karier Bobby Nasution, Gubernur Sumut akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Sementara itu, saat kasus uang tabungan ini mandek, orang tua murid di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terus bersabar menunggu itikad baik guru.

Hal ini disampaikan sejumlah orang tua yang kini anaknya sudah duduk kelas 1 SMP. Satu di antaranya, Eful (40) orang tua yang anaknya sempat sekolah di SD Negeri 1 Mekarsari dan memiliki tabungan sekitar Rp 29 juta.

Eful mengatakan, meskipun sudah lama, Ia bersama orang tua murid lainnya tetap sabar menunggu uang tabungan itu dikembalikan. 

Memang, hingga kini belum ada informasi perkembangan yang baik dari pihak sekolah atau guru ke orang tua murid. 

"Kita masih tetap menunggu. Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru. Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu," ujar Eful dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026) siang.

Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan. 

"Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar," katanya.

Menanggapi apakah jika tidak ada kabar baik, orang tua akan melapor ke pihak kepolisian, Ia mengaku tidak tahu. 

"Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain," ucap Eful.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved