Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wahyu Kaget, COD Jual iPhone Rp 4,8 Juta Baru Sadar Uangnya Palsu, Siasat Dimas Dibongkar: Menunduk

Saat diinterogasi di dalam mobil setelah ditangkap, Dimas mengakui perbuatannya yang sudah membeli iPhone dengan uang palsu. 

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/HAMIM
UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Pengedar uang Rp 4,8 juta untuk beli iPhone ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang tersangka pengedar uang palsu di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap.

Tersangka sempat mengedarkan uang palsu senilai Rp 4,8 juta untuk membeli iPhone.

Diketahui, tersangka bernama Dimas, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum).

Dimas ditangkap ketika berada di depan sebuah Indomaret kawasan Kertapati, Palembang, Rabu (25/6/2025) malam. 

Baca juga: Bisnis Uang Palsu Untung Rp62 Juta, Eks Dosen di Makassar Sedekah Anak Yatim, Andi Ibrahim: Biasa

IPHONE 16 RESMI DIJUAL - Jajaran iPhone 16, termasuk iPhone 16 Pro, iPhone 16, dan iPhone 16e, akan tersedia di Indonesia mulai 11 April 2025.
Ilustrasi iPhone. (www.apple.com)

Meski sempat melawan, namun upaya itu tak berhasil dan Dimaas langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dan dilakukan pengembangan.

Saat diinterogasi di dalam mobil setelah ditangkap, Dimas mengakui perbuatannya yang sudah membeli iPhone dengan uang palsu

"Benar pak saya gunakan uang palsu pecahan 100 itu  sebanyak 48 lembar dengan total Rp 4,8 juta. Untuk membeli Hp iPhone 13. Dengan cara COD kemarin," ungkapnya dengan menundukkan kepala dilihat dari postingan video yang beredar di sosmed.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan belum bersedia berkomentar terkait dari mana pelaku bisa mendapatkan uang palsu

"Nanti ya masih dilakukan pengembangan ," katanya singkat, Kamis (26/6/2025). 

SEBELUMNYA, Wahyu Andikha (18) tak menyangka niatnya menjual iPhone 13 untuk kebutuhan sehari-hari malah membuatnya merugi. 

Warga Jalan Keramasan Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang ini dibayar oleh orang yang membeli iPhonenya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 4,8 juta. 

Saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Wahyu mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika ia ingin menjual iPhone 13 miliknya seharga Rp 4,8 juta 

Ia lalu mendapat pembeli yang mengaku bernama Reno, kemudia mereka sepakat bertransaksi menggunakan metode bayar di tempat alias COD. 

Setelah itu diatur janji untuk bertemu di Jalan Yusuf Singadekane Palembangtepatnya di depan Citraland.

"Jual Hp pak di marketplace, lalu terlapor berniat membeli iPhone saya. Terjadilah tawaran menawar dan COD di TKP (tempat kejadian perkara), " ungkapnya saat membuat laporan, Senin (23/6/2025). 

Setelah bertemu di TKP, lanjut korban, terlapor ini mengecek iPhonenya.

"Awalnya terlapor ini mengecek iphone saya pak. Untuk mengelabui saya. Setelah itu terlapor memberikan uang Rp 4,8 juta dengan pecahan 100 ribu," ungkapnya. 

Setelah uang diterima korban, sesampai di rumah korban kemudian memeriksa uang tersebut.

Mirisnya ketika diperiksa ternyata uang tersebut palsu. 

"Ketahuan pas di rumah pak. Ketika uang tersebut saya keluarkan dari tas. Dan saya periksa uang tersebut palsu pak, "bebernya. 

Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan handphone iPhone 13 miliknya dengan total kerugian Rp 4,8 juta.

"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya lapor ke sini. Berharap atas laporan saya Terlapor ditangkap," katanya. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penipuan.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

Sementara itu, kasus uang palsu lainnya juga pernah terjadi di Makassar.

Fakta demi fakta terbaru terkait kasus uang palsu jaringan besar di UIN Alauddin Makassar mulai terbongkar kembali.

Ada beberapa fakta mengejutkan seperti korban penerima uang palsu itu ternyata juga menyasar anak-anak yatim sebuah yayasan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025), terungkap keterlibatan pejabat kampus, transaksi dengan buronan senilai Rp 1 miliar, hingga aliran dana ke anak yatim dari hasil penjualan uang palsu.

Sidang kemarin salah satunya menghadirkan Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, yang juga menjadi salah satu terdakwa.

Ia memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.

Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan.

Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.

“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Baca juga: 19 Tahapan Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Andi Ibrahim Koordinator Tempat & Syahruna Operator Mesin

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut. 

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Polres Gowa Sudah Tetapkan 15 Orang Tersangka

Andi Ibrahim mengakui bahwa transaksi uang palsu sempat terjadi.

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta. Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025).
Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan. Apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.

Andi pun mengaku,

“Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini.”

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.

“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.

Sebulan kemudian, Andi menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin.

“Katanya ini hasil penjualan uang palsu,” tambahnya.

Baca juga: Warga Bojonegoro Heboh Pagi-pagi, Rumah Sekaligus Toko Terbakar Hebat, Tiga Truk Pemadam Dikerahkan

Dalam sidang, juga terungkap bahwa Andi Ibrahim sempat bertemu Annar Salahuddin Sampetoding, yang diduga sebagai pimpinan sindikat uang palsu. Namun, Andi menyebut pertemuan mereka membahas Pilkada Sulawesi Selatan, bukan soal uang palsu.

“Annar mengundang saya ke rumahnya dan membicarakan soal pencalonan dirinya di Pilgub Sulsel. Tapi saya tolak karena saya ASN,” ungkap Andi.

Namun ketika hakim mempertanyakan pengaruh Andi secara politik, ia mengklaim memiliki dukungan massa.

“Kami dari organisasi Cendekiawan Keraton Nusantara, punya massa sekitar 30 persen suara di Sulsel,” katanya.

Kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ini mulai terungkap pada Desember 2024. Menurut jaksa, uang palsu diproduksi di rumah Annar Salahuddin dan sempat dipindahkan ke perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar.

Total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, sebagian merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Andi Ibrahim. Nilai uang palsu yang berhasil diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan kualitas tinggi yang lolos deteksi mesin hitung dan x-ray.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa lainnya dan menghadirkan saksi ahli dalam waktu dekat.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved