Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

38 Tahun Huni Lahan Pemkab, Warga Pasrah Rumah Diratakan Tanah, Kini Cuma Bisa Jual Sisa Gentingnya

Warga berakhir pasrah setelah rumah yang dihuni selama 38 tahun itu diratakan ke tanah oleh pemerintah setempat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/SUKOCO
WARGA PASRAH - Sejumlah warga RT 12 Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, terpaksa menjual genting dan kayu dari reruntuhan rumah mereka yang dirobohkan tenaga bantuan dari kelurahan untuk mencari tambahan uang sewa rumah setelah mereka tak bisa lagi menempati lahan milik pemerintah Kabupaten Magetan. Ada 18 kepala keluarga yang selama ini menempati lahan aset pemerintah daerah karen atak memiliki rumah. Mereka hanya dibantu Rp 2 juta rupiah untuk pindah dari tanah aset pemkab Magetan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kehidupan ironis dialami oleh sejumlah warga di Kabupaten Magetan, Jawa Timu.

Selama kurang lebih 38 tahun hidup di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten, kini warga harus pasrah digusur.

Warga tak lagi bisa merasakan tinggal di rumah tempat lahir beberapa di antara mereka.

Para warga terpaksa hanya bisa menjual sisa reruntuhan genting dan kayu lantaran tak lagi punya hak atas tanah.

Sejumlah warga RT 12, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menjual genting dan kayu dari reruntuhan rumah mereka yang dirobohkan pihak kelurahan. 

Mereka mencari tambahan untuk uang sewa rumah setelah tak bisa lagi menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Magetan dan rumahnya dirobohkan.

Dwi, salah satu warga RT 12, mengatakan bahwa uang santunan dari pemerintah desa sebesar Rp 2 juta tak cukup untuk sewa rumah.

“Di sini sewanya paling murah Rp 5 juta per tahun, itu pun lantainya tanah. Uang santunan hanya Rp 2 juta, terpaksa menjual sisa genting dan kayu rumah kami yang sudah dibongkar. Ada yang laku Rp 200.000. Ya, selakunya untuk tambah ngontrak,” ujarnya saat menunggu pembeli di depan rumahnya yang tinggal tembok karena atap sudah dibongkar pada Selasa (1/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari laporan Kompas.com

Dwi mengaku juga mengambil sisa batu bata tembok rumahnya meski banyak yang rusak untuk dibawa sebelum rumahnya diratakan oleh pemerintah daerah untuk dibangun kios.

Dia mengaku sudah tinggal di lokasi yang dikenal dekat Kawasan Totokan sejak tahun 1987 bersama keluarganya dengan menyewa lahan tersebut kepada pihak desa.

Baca juga: Awalnya Cuma Dititipkan, Kirana Bocah Lumpuh Lama-lama Ditinggal Ibu dan Ayah, Kini 2 Tahun Berlalu

“Sewanya Rp 60.000 per tahun ke perangkat desa. Sejak 2016 sudah tidak mau dibayar sewanya karena ternyata kami mau digusur. Kami memang pasrah harus pindah. Tapi setidaknya kalau bisa kami dibantu untuk sewa rumahlah meski hanya setahun karena kami harus mulai lagi hidup,” tuturnya. 

Sementara itu, salah satu warga lainnya yang enggan menyebutkan namanya mengaku sejak lahir sudah menempati lahan milik Pemkab Magetan.

Dirinya hanya bisa pasrah digusur karena memang menyadari haknya hanya menempati.

Meski hanya mendapat bantuan Rp 2 juta dari pemerintah daerah, dia bersyukur masih ada bantuan dari anggota DPRD Magetan dari Partai Golongan Karya untuk menambah biaya sewa rumah.

“Kemarin hanya dapat bantuan Rp 2 juta, beruntung dari anggota DPRD Magetan Partai Golkar urunan membantu kami, setiap KK dapat Rp 1 juta untuk tambah sewa rumah. Kami harap janji warga sini diberi kesempatan untuk bisa jualan di kios yang akan dibangun bisa ditepati,” katanya.

Baca juga: Arif Emosi Beli HP Rp 1,5 Juta Datangnya Plastik, Kurir Kaget Uang Dirampas: Kami Tidak Tahu Apa-apa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved