Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

38 Tahun Huni Lahan Pemkab, Warga Pasrah Rumah Diratakan Tanah, Kini Cuma Bisa Jual Sisa Gentingnya

Warga berakhir pasrah setelah rumah yang dihuni selama 38 tahun itu diratakan ke tanah oleh pemerintah setempat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/SUKOCO
WARGA PASRAH - Sejumlah warga RT 12 Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, terpaksa menjual genting dan kayu dari reruntuhan rumah mereka yang dirobohkan tenaga bantuan dari kelurahan untuk mencari tambahan uang sewa rumah setelah mereka tak bisa lagi menempati lahan milik pemerintah Kabupaten Magetan. Ada 18 kepala keluarga yang selama ini menempati lahan aset pemerintah daerah karen atak memiliki rumah. Mereka hanya dibantu Rp 2 juta rupiah untuk pindah dari tanah aset pemkab Magetan. 

Mantan suami bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta.

Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.

Drama rebutan itu terus terjadi hingga tidak ada titik temu lagi antara keduanya.

Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.

Baca juga: Setelah Hitung Ulang, Gideon Tengker Gugat Harta Gono-Gini Rp300 M ke Rieta Amilia, Intip Rinciannya

Rofian, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri. Sehingga setelah perceraian, rumah merupakan harta gana-gini bersama.

Rumah dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso.

Sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga.

Akibat tidak ada titik temu usai perceraian, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dirobohkan, Selasa (18/7/2023).
Akibat tidak ada titik temu usai perceraian, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dirobohkan, Selasa (18/7/2023). (Tribun Jatim Network/Didik Mashudi)

Dari pernikahan keduanya memiliki anak, namun saat mediasi untuk memberikan uang susukan atau ganti rugi, tidak ada titik temu.

Sehingga disepakati untuk merobohkan bangunan rumah.

Ditaksir harga pasaran bangunan rumah yang dirobohkan nilainya lebih dari Rp 200 juta.

Baca juga: Saling Cemburu Ada Sosok Idaman Lain, Pasutri di Ponorogo Sepakat Robohkan Rumah Pakai Eskavator

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved