Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awalnya Yakin Bakal Menang, Hasto Kristiyanto Kini Dituntut 7 Tahun, Salami Jaksa usai Sidang

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara. Awalnya ia yakin bakal menang. Usai sidang, Hasto menyalami Jaksa.

KOLASE KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG TUNTUTAN - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye (kiri) jelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto menyalami Jaksa usai dirinya dituntut 7 tahun penjara (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut jaksa 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangan tuntutan ini, jaksa menilai, Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI perkara Harun Masiku.

Sebelum sidang, Hasto sendiri mengaku percaya diri dan yakin bakal menang.

Hasto menyampaikan, dirinya mengikuti proses hukum ini dengan keyakinan penuh bahwa kebenaran akan menang.

“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang, Satyam Eva Jayate,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami.

Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDI Perjuangan Terdakwa Kasus Harun Masiku

Termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.

Hasto menegaskan tidak ada satu pun fakta yang mengarah pada dakwaan terhadap dirinya.

“Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses dari ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” ucap dia.

Meski demikian, Hasto menyatakan tetap memahami tugas jaksa sebagai pihak yang bertugas menuntut.

“Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum. Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” katanya.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masih mengenakan rompi oranye sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masih mengenakan rompi oranye sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Hasto juga mengungkapkan, ia telah menyelesaikan draf pleidoi atau pembelaan, dan akan menyesuaikan isinya dengan tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini.

“Sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu, yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law. Terima kasih,” kata Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa ikut menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.

Baca juga: Muncul soal Perintah Ibu di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Buka Suara: Bukan Bu Mega

Alasan dituntut 7 tahun penjara

Adapun alasan Hasto dituntut 7 tahun karena Hasto dinilai Jaksa tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap perkara Harun Masiku.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, terhadap hal yang meringankan tuntutan, jaksa bilang, Hasto belum pernah dihukum.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” ucapnya.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai situntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai situntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Salami jaksa usai sidang tuntutan

Dikutip dari Kompas.com, Hasto sendiri menyalami jaksa penuntut umum KPK usai dirinya dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus Harun Masiku.

Peristiwa ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menutup sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Kamis (3/7/2025).

Setelah berdiri menunggu hakim meninggalkan ruang sidang, Hasto lalu menghampiri jaksa di mejanya dan menyapa mereka.

Ia lalu mengulurkan tangannya dan menyalami tim jaksa penuntut umum KPK.

Namun, tidak jelas apa yang dibicarakan Hasto dengan jaksa.

Setelah itu, Hasto menghampiri tim kuasa hukumnya dan mencoba mengangkat surat tuntutannya yang setebal 1.300 halaman.

Baca juga: 3 Fakta Sosok Connie Bakrie, Pegang Dokumen Rahasia Hasto Kristiyanto, Pernah Senggol Prabowo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved