Berita Viral
Dina Kaget Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp70 Ribu, Heran Biasanya Bayar Cuma Rp35 Ribu
Warga Tangerang Selatan, Dina kaget iuran BPJS Kesehatan milik ibunya mengalami kenaikan. Dina heran kenaikan iuran sebesar 100 persen.
TRIBUNJATIM.COM - Warga Tangerang Selatan, Dina kaget iuran BPJS Kesehatan milik ibunya mengalami kenaikan.
Dina heran kenaikan iuran sebesar 100 persen.
Ia baru mengetahui ketika membayar iuran BPJS ibunya melalui mobile banking.
Dina mengaku biasanya hanya menyetor Rp 35 ribu per bulan.
Namun kini harus membayar iuran BPJS Kesehatan milik ibunya dengan total biaya Rp 70 ribu.
"Bulan lalu sepertinya masih Rp 35 ribu per bulan. Hari ini saya bayar sudah Rp 70 Ribu," katanya, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Tribun Tangerang.
Baca juga: Nasib Mbah Sumi di Boyolali sempat Kesulitan saat Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Disebut Meninggal
Dina mengaku membayarkan iuran BPJS Kesehatan tersebut pada Senin 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Karyawan swasta tersebut mengatakan, memang selalu membayarkan iuran BPJS kesehatan milik sang ibu yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga setiap bulannya karena berstatus bayar mandiri atau bukan pekerja yang menerima upah.
Diketahui iuran BPJS Kesehatan saat ini memiliki 3 klaster untuk kelompok masyarakat bukan pekerja:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan per orang, namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Namun hingga Senin (1/7/2025) belum ada keterangan resmi dari BPJS soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025.

Jauh sebelum iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan seperti yang dirasakan oleh Dina, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sudah menyingung soal wacana kenaikan iuran.
Namun dia memang belum bisa memastikan apakah iuran BPJS akan naik atau tetap pada Juli 2025.
Ali Ghufron mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan berbagai skenario seiring dengan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebut Ali, iuran BPJS Kesehatan bisa dievaluasi setiap dua tahun.
"Baca di Perpres 59, (bisa) dievaluasi, lalu nanti maksimal 30 Juni atau 1 Juli 2025, nah itu iurannya, tarifnya, dan manfaat tarifnya akan ditetapkan. Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa, bukan,” kata Ali usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Tangerang Selatan
iuran
BPJS Kesehatan
Dina
iuran BPJS Kesehatan 2025
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.