Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosialisasi Rokok Ilegal di Tuban, Puluhan Pedagang Warung Kini Tahu Mana yang Boleh Dijual

Guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP Tuban

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
ROKOK ILEGAL - Petugas dari Kantor Bea Cukai Bojonegoro menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal kepada peserta sosialisasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Kamis (3/7/2025) 

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Salah peserta sosialisasi Jumiati (45), warga Kecamatan Tambakboyo, mengaku akhirnya ia bisa memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal dan dengan adanya kegiatan ini ia bisa lebih selektif lagi ketika ada orang menawari poduk rokok yang awam di pasaran.

“Sekarang saya jadi tahu mana rokok yang boleh dijual dan mana yang melanggar aturan,” ujarnya 

Ia berharap kegiatan seperti ini bisa rutin dilaksanakan agar makin banyak masyarakat yang paham dan tidak sembarangan membeli atau menjual rokok ilegal.

Sebagai informasi tambahan, realisasi penggunaan DBHCHT Tuban 2024 mencapai 92,6 persen atau sekitar Rp 35,9 miliar dari pagu Rp 38,8 miliar. 

Tahun 2025, anggaran meningkat menjadi Rp 40,4 miliar. Dana ini dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.(ADV)

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved