Sosialisasi Rokok Ilegal di Tuban, Puluhan Pedagang Warung Kini Tahu Mana yang Boleh Dijual
Guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP Tuban
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Salah peserta sosialisasi Jumiati (45), warga Kecamatan Tambakboyo, mengaku akhirnya ia bisa memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal dan dengan adanya kegiatan ini ia bisa lebih selektif lagi ketika ada orang menawari poduk rokok yang awam di pasaran.
“Sekarang saya jadi tahu mana rokok yang boleh dijual dan mana yang melanggar aturan,” ujarnya
Ia berharap kegiatan seperti ini bisa rutin dilaksanakan agar makin banyak masyarakat yang paham dan tidak sembarangan membeli atau menjual rokok ilegal.
Sebagai informasi tambahan, realisasi penggunaan DBHCHT Tuban 2024 mencapai 92,6 persen atau sekitar Rp 35,9 miliar dari pagu Rp 38,8 miliar.
Tahun 2025, anggaran meningkat menjadi Rp 40,4 miliar. Dana ini dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.(ADV)
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri, Layanan Haji di Kemenag Jombang Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
MG Motor Indonesia Pamerkan Kendaraan Listrik hingga Uang Muka Rp7 Juta di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Generasi Campus Roadshow 2025 di Unair Surabaya, Grab Ajak Mahasiswa Temukan Passion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.