Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosialisasi Rokok Ilegal di Tuban, Puluhan Pedagang Warung Kini Tahu Mana yang Boleh Dijual

Guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP Tuban

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
ROKOK ILEGAL - Petugas dari Kantor Bea Cukai Bojonegoro menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal kepada peserta sosialisasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Kamis (3/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP Tuban lakukan sosialisasi kepada Masyarakat, Kamis (3/7/2025).

Bertempat di Pendopo Kecamatan Tambakboyo Tuban. Terdapat sekitar 50 orang dari 3 kecamatan di Tuban yang mengikuti kegiatan ini para peserta merupakan pedangang/pemilik warung di kecamatan Bancar, Tambakboyo, dan Jenu.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif rokok tanpa cukai. Begitupun saat ada sales atau orang yang hendak menawarkan rokok ilegal agar mereka tahu bahwa rokok ilegal tidak boleh dijual.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Endro Budi Sulistyo, menyampaikan harapannya di 3 kecamatan ini (Bancar, Tambakboyo, dan Jenu) yang menjadi daerah terdekat dengan provinsi Jawa Tengah bisa bersih dari rokok ilegal.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pemilik Warung di Tuban Rugi Ratusan Juta - Bayi Meninggal Seusai Minum Oli Bekas

"Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah ini betul-betul dapat kita minimalisir, kita kurangi, dan syukur bisa kita zero kan adanya peredaran rokok di tengah masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Endro menjelaskan agar nantinya para peserta sosialisasi bisa memahami dan mengedukasi pedagang lain terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Tuban. Serta tidak sembarangan menerima titipan barang tanpa mengetahui legalitasnya. 

Sebab dengan adanya rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat dapat merugikan masyarakat itu sendiri, dan merugikan penerimaan negara secara keseluruhan.

"Kami harap masyarakat bisa lebih paham dan tidak sembarangan menerima titipan rokok ilegal,” imbuhnya.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang digelar di tiap kecamatan, kini pelaksanaan sosialisasi digabungkan menjadi antar kecamatan dalam satu kegiatan.

Sebelum dilaksanakan di Tambakboyo, kegiatan serupa juga telah di selenggarakan di wilayah Kecamatan Kenduruan. Dan direncanakan akan dilaksanakan lagi di Kecamatan Soko pada 9 Juli 2025 mendatang.

“Kalau dulu bisa dilaksanakan per kecamatan, tahun ini tiga kecamatan digabung jadi satu lokasi,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, mengatakan jika sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Baca juga: Habis Muat Batu Kapur, Truk Tambang di Tuban Terjun ke Jurang sedalam 20 Meter, Sopir Tewas Seketika

Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan cukai, khususnya dalam hal peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai daerah.

Dengan demikian masyarakat bisa berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved