Bisnis
Solusi Tepat agar Mandiri Biayai Transisi Energi Indonesia, Lewat Pajak Ekspor Batu Bara
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan transisi energi menuju net-zero emission (NZE) pada 2060.
Hitungan SUSTAIN, dengan berbagai skenario harga yang diambil dari harga dan jumlah produksi batu bara yang riil di tahun 2022, 2023 dan 2024, pemerintah bisa memperoleh tambahan penerimaan fiskal sebesar USD 5,63 miliar atau Rp 84,55 triliun (tambahan penerimaan paling minimum) hingga USD 23,58 miliar atau Rp353,7 triliun (tambahan penerimaan maksimal) per tahun.
“Industri batu bara masih memberikan keuntungan di atas rata-rata (super normal profit) terlepas dari kondisi pasar yang naik turun. Dari pungutan produksi saja, industri batu bara bisa memberikan tambahan dana kepada negara hingga Rp 353 triliun per tahun, yang bisa digunakan untuk percepatan pembangunan transmisi dan pembangkit energi terbarukan,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya.
Tata menambahkan selain memberikan tambahan penerimaan negara, peningkatan pungutan produksi batu bara dengan tarif progresif juga merupakan disinsentif bagi produksi batu bara. Dengan disinsentif yang berarti dan kebijakan pemerintah untuk mengurangi kuota produksi batu bara, pembiayaan dan investasi akan beralih ke energi terbarukan dengan lebih cepat.
“Dengan peningkatan pungutan produksi batu bara dan alokasinya untuk transisi energi, pasar energi terbarukan bisa betul-betul sudah berjalan di 2030,” kata Tata.
Mekanisme Fleksibel dan Efisien
Dua skema pajak ekspor yang diusulkan dalam paper ini:
-Tarif Berdasarkan Nilai Tukar
-Semakin tinggi nilai tukar dolar terhadap rupiah, semakin tinggi tarif ekspor.
-Tarif Berdasarkan Harga Batu Bara Global
-Semakin tinggi harga batu bara dunia, semakin tinggi tarif ekspor.
-Kedua skema ini dapat dirancang fleksibel dan responsif terhadap kondisi pasar, tanpa membebani pasar domestik.
Pengganti DMO yang Lebih Efisien
Selama ini, pemerintah menggunakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjamin pasokan batu bara murah bagi pembangkit listrik domestik. Namun, DMO tidak menghasilkan penerimaan negara dan rentan terhadap penyimpangan.
Pajak ekspor memiliki efek yang sama dengan DMO, yaitu menurunkan harga batu bara di dalam negeri. Sementara itu, kelebihan pajak ekspor adalah dapat memberikan pendapatan fiskal bagi pemerintah.
Dengan demikian, pajak ekspor sebenarnya bisa menggantikan DMO dalam jangka panjang, untuk menyediakan batu bara dalam negeri yang lebih terjangkau dan sekaligus menambah pemasukan APBN.
transisi energi
transisi energi Indonesia
pajak ekspor batu bara
Abdurrahman Arum
batu bara
TribunJatim.com
| Chatour Travel Jaring 50 Keluarga di Pameran Royal Plaza Surabaya dengan Paket Umrah Inovatif |
|
|---|
| Soma Chicken di Tulungagung Beralih ke CIMB Niaga, Rasakan Manfaat QRIS dan Layanan Payroll |
|
|---|
| EIGER Buka Toko Khusus Perempuan dan Anak di Surabaya, Incar Pasar Petualangan Luar Ruangan |
|
|---|
| Avian Brands Masuk Indeks FTSE Russell, Perkuat Komitmen Bisnis Berkelanjutan |
|
|---|
| Terminal Teluk Lamong Catat Kenaikan Arus Petikemas, Bukti Ekonomi Jatim Tumbuh Positif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.