Eks Bupati Situbondo Karna Tak Henti Pencet Tasbih Digital Saat Sidang, Terkuak Cara Atur Proyek
Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terus-terusan pencet tasbih digital saat ikuti sidang gratifikasi, terkuak cara atur proyek lewat orang dalam.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Bupati Situbondo, Karna Suswandi tak henti-hentinya memencet tasbih digital warna biru yang terpasang pada telunjuk tangan kiri sekaligus mencatat setiap ucapan penting tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang gratifikasi yang menyeret namanya, di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025).
Karna Suswandi dan anak buahnya, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, menjadi terdakwa atas gratifikasi sekitar Rp 5 miliar dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Jemari tangan kiri Karna memegang tasbih digital berukuran sebiji kurma, dan jemari tangan kanannya memegang pulpen semiautomatis empat warna.
Namun, sepanjang menjalani persidangan lanjutan tersebut, ia terus menerus mengenakan masker penutup hidung dan mulut warna putih, dan peci hitam.
Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan itu, beberapa orang adalah anak buah dari terdakwa Eko Prionggo Jati. Termasuk beberapa kepala dinas bekas anak buah Karna.
Para saksi itu, di antaranya Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo, dan Zainul Arifin, pihak swasta.
Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022, lalu Tutik Margiyanti, eks Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo.
Kemudian Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo, Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo, dan Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo.
Melalui kesaksian Tutik Margiyanti, diketahui bahwa terdakwa Karna terlibat proses pengkondisian pemenang tender perusahaan untuk sebuah pengerjaan proyek.
Salah satunya proyek perbaikan bangunan Tribun Stadion Gelora Mohammad Saleh, tahun 2021 untuk menyambut acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022.
Kala itu, Tutik didatangi di kantornya oleh pihak swasta berinisial AA seorang Dirut CV A yang mengaku kepadanya sudah berkoordinasi dengan sosok 'Bapak' yang artinya Bupati Karna untuk mengerjakan proyek tersebut.
Lantas Titik mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada Karna.
Baca juga: Momen Mantan Bupati Situbondo Mendadak Lupa saat Saksi Cerita Soal Uang Dalam Amplop Cokelat
Ternyata, benar Karna memang menunjuk secara tidak tertulis sosok AA beserta CV-nya untuk mengerjakan proyek tersebut.
Bahkan, Titik mengingat betul pernyataan sang bupati saat itu.
Bupati Situbondo
Karna Suswandi
Pengadilan Negeri Surabaya
Eko Prionggo Jati
Bupati Situbondo Ditahan KPK
TribunJatim.com
berita Situbondo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Adelle Jewellery Rilis Morning Dew Rayakan 12 Tahun, Hadirkan Anting Driselle Bertabur 161 Berlian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Hati-Hati, Truk Boks Tabrak Daihatsu Xenia di Simpang Empat Kediri, Satu Penumpang Tewas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pascadiundang KPK, Pemkab Ponorogo Gelar Retret Pejabat Besar-besaran: Benahi Tata Kelola Anggaran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Datang Pagi-pagi Usai Sebulan Menghilang, Sopir Pribadi di Surabaya Diduga Bawa Kabur Mobil Majikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemakaian Laptop dalam Waktu Lama Dapat Timbulkan Carpal Tunnel Syndrome, Dokter Jelaskan Penanganan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/SIDANG-Eks-Bupati-Situbondo-Karna-Suswandi-terkait-gratifikasi.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.