Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Bupati Situbondo Karna Tak Henti Pencet Tasbih Digital Saat Sidang, Terkuak Cara Atur Proyek

Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terus-terusan pencet tasbih digital saat ikuti sidang gratifikasi, terkuak cara atur proyek lewat orang dalam.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
SIDANG KASUS GRATIFIKASI - Eks Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025). Karna Suswandi dan anak buahnya, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, menjadi terdakwa atas gratifikasi sekitar Rp 5 miliar dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Bupati Situbondo, Karna Suswandi tak henti-hentinya memencet tasbih digital warna biru yang terpasang pada telunjuk tangan kiri sekaligus mencatat setiap ucapan penting tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang gratifikasi yang menyeret namanya, di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025). 

Karna Suswandi dan anak buahnya, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, menjadi terdakwa atas gratifikasi sekitar Rp 5 miliar dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo. 

Jemari tangan kiri Karna memegang tasbih digital berukuran sebiji kurma, dan jemari tangan kanannya memegang pulpen semiautomatis empat warna.

Namun, sepanjang menjalani persidangan lanjutan tersebut, ia terus menerus mengenakan masker penutup hidung dan mulut warna putih, dan peci hitam. 

Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan itu, beberapa orang adalah anak buah dari terdakwa Eko Prionggo Jati. Termasuk beberapa kepala dinas bekas anak buah Karna. 

Para saksi itu, di antaranya Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo, dan Zainul Arifin, pihak swasta. 

Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022, lalu Tutik Margiyanti, eks Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo. 

Kemudian Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo, Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo, dan Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo. 

Melalui kesaksian Tutik Margiyanti, diketahui bahwa terdakwa Karna terlibat proses pengkondisian pemenang tender perusahaan untuk sebuah pengerjaan proyek. 

Salah satunya proyek perbaikan bangunan Tribun Stadion Gelora Mohammad Saleh, tahun 2021 untuk menyambut acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022.

Kala itu, Tutik didatangi di kantornya oleh pihak swasta berinisial AA seorang Dirut CV A yang mengaku kepadanya sudah berkoordinasi dengan sosok 'Bapak' yang artinya Bupati Karna untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Lantas Titik mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada Karna.

Baca juga: Momen Mantan Bupati Situbondo Mendadak Lupa saat Saksi Cerita Soal Uang Dalam Amplop Cokelat

Ternyata, benar Karna memang menunjuk secara tidak tertulis sosok AA beserta CV-nya untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Bahkan, Titik mengingat betul pernyataan sang bupati saat itu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved