Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara

Koruptor dana desa akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan setelah menjadi buronan selama 15 tahun.

Dok. Kejari Kabupaten Semarang via KOMPAS.com
BURON 15 TAHUN - S, DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang kabur selama 15 tahun berhasil ditangkap, Senin (7/7/2025). S merupakan koruptor dana desa. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang koruptor dana desa menjadi buronan selama 15 tahun.

Ia divonis satu tahun enam bulan, namun justru melarikan diri ke Sumatera.

Koruptor berinisial S itu akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

S, terpidana kasus korupsi dana bantuan desa, ditangkap pada Senin (7/7/2025).

Perkara S telah inkrah pada 7 Juni 2010.

Baca juga: Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah

Setelah perkaranya inkrah, S malah melarikan diri ke Sumatera.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, mengungkapkan S terdeteksi berada di Kabupaten Semarang saat liburan Idul Adha.

Tim dari Kejaksaan Negeri kemudian memantau pergerakan S.

Tanpa sepengetahuan S, tim melakukan pendekatan dengan menemui sejumlah pihak.

"Kemudian kami melakukan pendekatan ke tokoh masyarakat dan keluarga," kata Irvan di Semarang, Senin (7/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

S ditangkap di Rumah Makan Condong Raos yang beralamat di Jalan Raya Ambarawa - Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Otak Utama Kini Masih Buron

Irvan menegaskan S terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Kasus tersebut ditangani Kejari Semarang pada 2006. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan S merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010, serta Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg tanggal 18 Juni 2007 dan Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN.UNG tanggal 3 Oktober 2006.

"Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Ismail.

Ismail menambahkan tim intelijen Kejaksaan Negeri mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menangkap S.

Setelah penangkapan, Tim Gabungan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya serta pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa," kata Ismail.

S, DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang kabur selama 15 tahun berhasil ditangkap, Senin (7/7/2025).
S, DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang kabur selama 15 tahun berhasil ditangkap, Senin (7/7/2025). (KOMPAS. com/Dok. Kejari Kabupaten Semarang)

Kasus serupa, buron lebih dari satu dekade, seorang pria berinisial R akhirnya ditangkap.

Pria ini berhasil merampas uang milik negara hingga ratusan juta rupiah.

Tetapi, R tidak kunjung ditangkap dan diadili oleh penegak hukum di Indonesia.

Negara rugi kurang lebih Rp 274,3 juta, akhirnya R bisa ditangkap setelah buron 11 tahun.

Seorang terpidana kasus korupsi di Banjarnegara, R, akhirnya tertangkap setelah menjadi buron sejak tahun 2014.

R merupakan buron kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan.

Dia ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jateng.

Usai ditangkap, R langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani proses hukum.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Banjarnegara, Dodik Harmono, menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penanganan terpidana kasus korupsi, R. 

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (19/6/2025). 

Baca juga: Rugikan Negara Rp35,9 M, eks Presdir Bank Ditangkap usai Buron 19 Tahun, Kejati: Dulu Gagah Kini Tua

Dodik mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun. 

Semua warga binaan, baik itu kasus umum ataupun tindak pidana korupsi, akan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari mengatakan, sangat mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Rutan Banjarnegara dalam menjaga integritas dan profesionalisme. 

Dengan sinergi antara Kejaksaan dan Rutan, ia berharap dapat menjadikan proses penegakan hukum akan berjalan lebih transparan dan akuntabel. 

Kemudian, terkait kasus ini, pihaknya mengatakan akan langsung menjebloskan R ke Rutan Banjaregara. 

"Proses hukum terhadap R sudah inkrah sejak lebih dari satu dekade lalu," katanya kepada awak media, Kamis (19/6/2025). 

Terpidana menurutnya akan divonis 4 tahun, 6 bulan penjara, dengan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang sebesar Rp274,3 juta yang dirampas dari negara. 

Untuk diketahui, terpidana R  telah terlibat dalam korupsi pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar serta sarana prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Banjarnegara, tahun anggaran 2011.

"Meski sempat mangkir dari proses hukum, persidangan akan tetap berjalan, hingga akhirnya diputus secara in absentia," lanjutnya. 

Lebih lanjut, konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejari Banjarnegara ini dihadiri oleh media serta jajaran pejabat terkait. 

Kegiatan tersebut berlangsung terbuka, agar mencerminkan upaya keuda institusi dalam mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik. 

Dengan pernyataan tegas ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved